Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Miliki Banyak Potensi, Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulbar Terus Didorong

6 September 2022   15:57 Diperbarui: 6 September 2022   16:02 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik Dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menyebut Mobile Intellectual Property Clinic merupakan salah satu dari 16 program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri secara virtual pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat di Hotel Grand Maleo, Mamuju (6/9)

Pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic merupakan inovasi dari DJKI dalam rangka mendekatkan layanan KI kepada Masyarakat.

"Pendaftaran Kakayaan Intelektual perlu didorong di seluruh wilayah Indonesia, mengingat hal itu penting dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan secara hukum" ujarnya saat membuka pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic secara virtual 

Dalam kesempatannya, Y. Ambeg Paramarta mencontohkan korelasi antara  kemajuan suatu negara dengan peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual yang memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

"Banyak negara maju yang bergantung pada kekayaan intelektual yang dimiliki, mulai dari Jepang, Korea, hingga Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara maju di Eropa" ucapnya

Y. Ambeg menambahkan, pada tahun 2008 Tiongkok merupakan negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi diantara negara ASEAN yaitu 9,60%. "Hal tersebut berkorelasi positif dengan tingginya jumlah pemohon perlindungan paten Tiongkok melalui WIPO, yaitu sebanyak 289.893 permohonan dan perlindungan paten sederhana sebanyak 225.586 permohonan" lanjutnya

Korelasi antara peningkatan permohonan KI dengan pertumbuhan ekonomi juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh INDEF, setiap 1% kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%. Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %.

Selain itu, hasil penelitian lain yang dilakukan oleh INDEF pada tahun 2018 menyebutkan bahwa setiap kenaikan 10% paten di seluruh sektor industri berkontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,69%, sementara 10% kenaikan investasi hanya berdampak sebesar 1,64%.

"Berdasarkan beberapa data tersebut dapat tergambarkan bahwa potensi KI dalam pertumbuhan ekonomi sangat besar. Ini merupakan potensi besar di Indonesia apabila dapat dimanfaatkan secara maksimal" sambungnya

"Potensi besar lain dari bidang Kekayaan Intelektual adalah bahwa Kekayaan Intelektual dapat membentuk identitas atau branding Bangsa Indonesia. Nation Branding merupakan sebuah konsep yang menilai bagaimana suatu negara dipandang oleh negara-negara lainnya" ucapnya

Y. Ambeg menambahkan bahwa Sulawesi Barat pun memiliki potensi untuk dapat mendorong KI Komunal dan Indikasi Geografis menjadi bernilai strategis.

Y. Ambeg merinci bahwa Khusus di Sulawesi Barat, Kekayaan Intelektual Komunal  yang siap didaftarkan antara lain : 48 Ekepresi Budaya Tradisional (EBT), 11 Sumber Daya Genetik (SDG) dan 14 (Pengetahuan Tradisional) dan masih terus bertambah sedangkan untuk potensi IG ada 8 IG yang tersebar di 4 (empat) Kabupaten yaitu (1) Mamasa yaitu Beras Merah, Anggrek, Kopi dan Tenun Sambo, (2) Majene yaitu Nanas Pamboang dan Lasse Bambang, (3) Mamuju, yaitu tenun sekomandi dan yang terakhir (4) Polewali yaitu Kopi.

"Selain itu di tahun ini terdapat 3 dalam tahap proses Pembuatan Deskripsi IG yaitu Kopi robusta, kopi kurrak dan tenun sekomandi" lanjutnya

"Melalui Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi bagian dari pelaksanaan Mobile IP Clinic ini diharapkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Sulawesi Barat akan terus meningkat, masyarakat dan Pemerintah Daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal" tegasnya

Pelaksanaan Mobile IP Clinic di Sulawesi Barat, dihadiri Penjabat Gubernur Sulbar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muhammad Idris, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali  bersama sejumlah Pimti, para pimpinan OPD dan unsur pemerintah Daerah Kabupaten dan Pelaku Usaha di Sulawesi Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun