(Dokpri)
Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, untuk meningkatkan kesadaran akan hal tersebut perlu dilakukan upaya-upaya yang tepat dalam rangka memberi manfaat kepada Masyarakat.
"Dalam sudut pandang ekosistem Kekayaan Intelektual, terdapat tiga poros kinerja yang harus saling bahu membahu untuk menggerakman pertumbuhan Kekayaan Intelektual yang ideal,"ucap Faisol Ali
"Salah satunya, melalui penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic yang merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui DIrektorat Jenderal Kekayaan Intelekual" ujar Faisol Ali
Mobile Intellectual Property (IP) Clinic adalah inovasi untuk mendekatkan pengenalan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
"Mobile IP Clinic dimaksudkan untuk menumbuhkan layanan-layanan Kekayaan Intelektual melalui kerjasama antara Kantor Wilayah dengan stakeholder di wilayah untuk meningkatkan kesadaean dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI," sambungnya.
"Dengan Mobil IP Clinic di dalamnya dilakukan sosialisasi dan pendaftaran hak kekayaan intelektual secara langsung, dengan system jemput bola yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM" lanjut salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu
Mobile IP Clinic ini diselenggarakan di seluruh propinsi di Indonesia. Untuk di Sulawesi Barat, pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic diselenggarakan hari ini di Hotel Grand Maleo, Mamuju yang rencananya berlangsung selama dua hari, Selasa sampai dengan Rabu besok tanggal 7 September.
Dalam kesempatannya itu, Faisol Ali berharap dengan diselenggarakannya kegiatan Mobile IP Clinic, Masyarakat Sulawesi Barat yang dapat lebih produktif, berbudaya, dan mampu bersaing, mandiri, berkearifan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui layanan KI yang hadir lebih dekat.
"Untuk itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum yang sangat baik ini, dengan melakukan permohonan KI baik personal maupun komunal,Sehingga, kekayaan Intelektual yang merupakan karya memiliki perlindungan secara hukum" pungkas Kakanwil.
Pelaksanaan Mobile IP Clinic di Sulawesi Barat, dihadiri Penjabat Gubernur Sulbar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muhammad Idris, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami, sejumlah pimpinan OPD dan unsur pemerintah Daerah Kabupaten dan Pelaku Usaha di Sulawesi Barat
Hadir secara virtual, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham RI, Y Ambeg Paramarta, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H