Mamuju -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto menanggapi terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Menurutnya, terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan merupakan salh satu langkah tepat yang dilakukan pemerintah dalam hal pelaksanaan pemasyarakatan di Lapas, LPKA dan Rutan di Indonesia. (5/9)
"Terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, adalah salah satu wujud komitmen pemerintah untuk terus melakukan perbaikan di bidang Pemasyarakatan" ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu
Hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali agar seluruh jajaran agar terus memenuhi hak-hak seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Robianto menyebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan merupakan salah satu kebijakan tepat sehingga ia dan jajarannya mendukung adanya aturan terbaru tersebut.
"Untuk itu, seluruh jajaran harus segera melakukan penyesuaian meneindaklanjuti hal-hal penting dalam Undang-undang tersebut, agar pemenuhan hak-hak warga binaan terpenuhi dengan baik dengan memanfaatkan teknologi informasi" sambungnya usai mengikuti sosialisasi pengusulan integrasi menggunakan SDP secara virtual di ruang rapat oemar seno aji bersama jajaran
Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman Hutapea, saat menjadi narasumber pelaksanaan sosialisasi tersebut menilai saat ini Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) telah disesuaikan dengan undang-undang pemasyarakatan yang baru,
"Tim helpdesk pusat telah selesai melakukan update atau penyesuaian aplikasi SDP, Â sehingga saat ini UPT sudah dapat melakukan pengusulan Integrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan" jelas Thurman.
Tak hanya itu, juga bertindak selaku narasumber pada kesempatan itu Direktur Bimbingan Kemasyarakatan, Pujo Harianto, dan Kepala Seksi Integrasi, Heri Mujiono.
Serta diikuti oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan dan UPT di Seluruh Indonesia yang juga secara virtual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H