Faisol Ali memaparkan sejak diluncurkan aplikasi PT Perorangan di Bali pada 29 Oktober 2021, Kanwil Kemenkumham Sulbar telah mendaftarkan sebanyak 279 PT Perorangan di seluruh wilayah Sulawesi Barat. "Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum bagi UMK. Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan," lanjutnya.
Pendaftaran PT Perorangan sangat mudah, murah, dan cepat. Kemenkumham telah menyempurnakan kemudahan pendaftaran secara online melallui Ditjen AHU melalui laman ahu.go.id.
Kakanwil Faisol Ali berharap UMK yang ada di Kabupaten Mamuju dapat bertransformasi menjadi UMK yang berbadan hukum agar pondasi usaha yang dimiliki akan semakin kuat dan diharapkan dapat mengubah pola pikir dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha. "Sehingga ke depan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah dampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dengan menghadirkan narasumber Suryansah, Akademisi Unimaju, Rusdin dari Diskoperonkop Prov Sulbar, Abdullah, Kepala Bidang Yankum, dan Hartati Kadir Owner UMKM Ahar Sentosa. Pemaparan, diskusi dan tanya jawab berjalan dengan baik dimoderatori oleh Juani, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H