Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Kemenkumham Sulbar Penuhi Hak Warga Binaan dengan Baik

22 Agustus 2022   19:00 Diperbarui: 22 Agustus 2022   19:09 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto menyebut bahwa institusinya akan terus berupaya maksimal memenuhi seluruh hak para warga binaan.

Hal itu Ia sampaikan usai mengikuti sosialisasi petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat  terhadap narapidanayang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama sejumlah jajaran secara virtual di Aula Pengayoman. (22/8)

"Hal ini sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan beberapa waktu lalu" ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali dalam setiap kesempatan.

"Agar hak-hak warga binaan agar terus dipenuhi dengan baik dan memaksimalkan pelayanan terbaik, dan dipastikan tidak ada tebang pilih selama sesuai dengan aturan yang berlaku" sambungnya

Namun, kata Robianto, warga binaan juga harus mematuhi segala aturan selama menjalani masa pidananya.

"Tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta hal lain yang ditetapkan di dalam Lapas dan Rutan" tutunya

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Henni Yuwono berharap undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dilaksanakan dengan baik.

"Hal ini patut kita syukuri, mengingat presiden Joko Widodo  telah menyutujui dan menandatangani Undang-undang tersebut" lanjutnya

Sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun