Mamuju -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto menyebut bahwa institusinya akan terus berupaya maksimal memenuhi seluruh hak para warga binaan.
Hal itu Ia sampaikan usai mengikuti sosialisasi petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat  terhadap narapidanayang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama sejumlah jajaran secara virtual di Aula Pengayoman. (22/8)
"Hal ini sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan beberapa waktu lalu" ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu
Ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali dalam setiap kesempatan.
"Agar hak-hak warga binaan agar terus dipenuhi dengan baik dan memaksimalkan pelayanan terbaik, dan dipastikan tidak ada tebang pilih selama sesuai dengan aturan yang berlaku" sambungnya
Namun, kata Robianto, warga binaan juga harus mematuhi segala aturan selama menjalani masa pidananya.
"Tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta hal lain yang ditetapkan di dalam Lapas dan Rutan" tutunya
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Henni Yuwono berharap undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dilaksanakan dengan baik.
"Hal ini patut kita syukuri, mengingat presiden Joko Widodo  telah menyutujui dan menandatangani Undang-undang tersebut" lanjutnya
Sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan yang sama itu juga diikuti seluruh Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan Seluruh Indonesia. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H