Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Faisol Ali Dampingi Pj. Gubernur Serahkan Remisi 17 Agustus, 4 Orang Anak Didik

17 Agustus 2022   19:33 Diperbarui: 17 Agustus 2022   19:35 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik menyerahkan langsung remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77. Bertempat di Rutan Kelas IIB Mamuju, Pj Gubernur Sulbar didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali beserta para Pimpinan Tinggi Pratama menyerahkan remisi kepada narapidana, Rabu (17/8/2022).

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali mengatakan remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan YME maupun sesama manusia," ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Faisol Ali menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara itu Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi pada hari ini berharap semoga menjadi motivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin pada sikap dan perilaku sehari-hari.

Jumlah Narapidana dan Tahanan yang menghuni 7 (tujuh) Lapas/LPKA/Rutan di Wilayah Sulawesi Barat sebanyak 1.330 orang, terdiri dari Narapidana: 975 orang dan Tahanan: 355 orang.

Dari jumlah Narapidana tersebut, yang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2022 sebanyak 732 orang, dengan perincian sebagai berikut :

Lapas Polewali: 338 orang, LPKA Mamuju: 4 orang, Lapas Mamasa: 31 orang, LPP Mamuju: 33 orang, Rutan Mamuju: 112 orang, Rutan Majene: 56 orang, dan Rutan Pasangkayu: 158 orang.

Sementara itu, yang mendapatkan RU II (langsung bebas) pada hari ini sebanyak 1 (satu) orang dari Rutan Kelas II B Pasangkayu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun