Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Faisol Ali Ingatkan Petugas, Jangan Main-Main dengan Hak Warga Binaan, Berikan Remisi Sesuai Aturan

7 Agustus 2022   13:23 Diperbarui: 7 Agustus 2022   13:47 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa pemberian Remisi 17 Agustus adalah Hak warga binaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, diantaranya telah berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas dan Rutan" ucapnya (7/8)

Faisol Ali menyatakan, ia bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan seluruh jajaran akan terus bekerja keras memenuhi hak-hak warga binaan.

"Tentunya warga binaan tersebut juga harus memenuhi tanggungjawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku" sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham Yasonna H. Laoly itu

Lebih lanjut Faisol Ali menambahkan, bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan, sehingga warga binaan diharapkan untuk terus berkontribusi membantu petugas untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan.

Selanjutnya Faisol Ali menegaskan bahwa sesuai aturan pemberian remisi tidak memungut biaya.

"Pemberian remisi Gratis, tak ada bayar-bayar" sambung Faisol Ali

Untuk itu, kata Ia, kami bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan terus mengingatkan para petugas untuk tidak main-main dengan pemenuhan hak-hak warga binaan dengan meminta bayaran sejumlah uang

Lebih lanjut, Kakanwil Faisol Ali mengatakan untuk pemberian remisi di Sulawesi Barat akan dipusatkan di Rutan Mamuju.

"Dan sesuai hasil koordinasi kami dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik beberapa waktu lalu, ia berencana akan hadir dan menyerahkan remisi tersebut kepada warga binaan" pungkas Faisol

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun