Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa pemberian Remisi 17 Agustus adalah Hak warga binaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, diantaranya telah berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas dan Rutan" ucapnya (7/8)
Faisol Ali menyatakan, ia bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan seluruh jajaran akan terus bekerja keras memenuhi hak-hak warga binaan.
"Tentunya warga binaan tersebut juga harus memenuhi tanggungjawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku" sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham Yasonna H. Laoly itu
Lebih lanjut Faisol Ali menambahkan, bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan, sehingga warga binaan diharapkan untuk terus berkontribusi membantu petugas untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan.
Selanjutnya Faisol Ali menegaskan bahwa sesuai aturan pemberian remisi tidak memungut biaya.
"Pemberian remisi Gratis, tak ada bayar-bayar" sambung Faisol Ali
Untuk itu, kata Ia, kami bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan terus mengingatkan para petugas untuk tidak main-main dengan pemenuhan hak-hak warga binaan dengan meminta bayaran sejumlah uang
Lebih lanjut, Kakanwil Faisol Ali mengatakan untuk pemberian remisi di Sulawesi Barat akan dipusatkan di Rutan Mamuju.
"Dan sesuai hasil koordinasi kami dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik beberapa waktu lalu, ia berencana akan hadir dan menyerahkan remisi tersebut kepada warga binaan" pungkas Faisol