Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Tandatangani Kontrak Addendum dengan Dua OBH

29 Juli 2022   14:05 Diperbarui: 29 Juli 2022   14:17 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap agar masyarakat miskin memperoleh bantuan hukum yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Faisol Ali usai menandatanganan kontrak addendum Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat, Ketua LBH Mandar Yustisi, dan Ketua LBH Kondosapata,  Jumat (29/7/2022).

"Kami akan terus mendorong seluruh pihak terkait agar lebih mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat" ucap Faisol Ali salah satu Kakanwil Institusi Menkumham Yasonna H. Laoly

Ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan kontrak ini agar akses bentuan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

"Serta target sasaran pelaksanaan bantuan hukum harus benar-benar tepat sesuai yang dipersyaratkan" sambungnya

Faisol Ali menilai program bantuan hukum secara garatis ini adalah merupakan bentuk implementasi bahwa Negara hadir ditengah-tengah masyarakat.

Labih lanjut ia mengatakan bahwa penandatanganan addendum pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2022 ini sebagai tindaklanjut terbitnya surat keputusan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.04.03/196 tanggal 22 Juli 2022 perihal Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan Ke-2 TA 2022.

"Sesuai Komponen dalam implementasi UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini adalah penyelenggara bantuan hukum, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM" pungkasnya

Faisol Ali menjelaskan pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum yang telah dinyatakan lolos verifikasi/akreditasi, sedangkan penerima bantuan hukum yaitu orang miskin atau kelompok orang miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun