"Pada akhirnya yang kita harapkan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pemberi bantuan hukum adalah bagaimana pemberiam bantuan hukum ini bisa terlaksana dengan baik sesuai standar pemberian bantuan hukum yang ada, agar masyarakat betul-betul masyarakat manfaat dari bantuan hukum bukan lagi semata jumlah yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum tapi bagaimana kualitas bantuan hukum itu sendiri agar masyarakat memperoleh keadilan sesuai apa yang diharapkan," pungkas Kakanwil.Â
Hadir pada kesempatan ini para narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Indah Rahayu, S.H. Dan Direktur LBH Keadilan Sulawesi Barat Andi Toba, S.H.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!