Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bina OBH, Kemenkumham Sulbar Gencar Berikan Akses Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

22 Juli 2022   09:55 Diperbarui: 22 Juli 2022   09:59 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap masyarakat dapat merasakan manfaat bantuan hukum yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Faisol Ali pada kegiatan "Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 di Aula Pengayoman. Jumat (22/7/2022).

Kakanwil Faisol Ali yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti beserta jajaran memberikan sambutan dan arahannya. Ia mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

"Hal ini melatarbelakangi negara untuk membuatan sebuah Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang di dalamnya juga menyatakan negara bertanngungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan yang harus diterima oleh masyarakat secara merata tanpa memandang latar belakang dari masyarakat," ujar Faisol Ali salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Lebih jauh Faisol Ali menjelaskan, bahwa dalam implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum tersebut membahas, yang pertama adalah dalam penyelenggaraan bantuan hukum dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM,  adalah pemberi bantuan hukum.

"Dalam hal ini adalah organisasi bantuan hukum yang telah dinyatakan lolos verifikasi/akreditasi dan yang ketiga adalah penerima bantuan hukum yaitu orang miskin atau kelompok orang miskin," ujar Faisol.

Faisol Ali menyampaikan bahwa masyarakat yang menerima bantuan hukum secara cuma-cuma pada tahun 2022 yang dilaksanakan oleh 6 (enam) Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi yang tersebar di Sulawesi Barat yaitu 3 di Kabupaten Mamuju, 1 di Kabupaten Mamasa, 1 di Kabupaten Polman, dan 1 di Kabupaten Pasangkayu.

"Sesuai dengan data yang ada pada aplikasi Sidbankum pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM jumlah penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 109 orang baik di tingkat penyidikan, persidangan, dan tingkat banding," sambung Kakanwil.

Sementara itu Faisol menambahkan jumlah penerima bantuan hukum non litigasi sebanyak 21 kegiatan terdiri penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan luar pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun