Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pihak Imigrasi Mamuju Saksikan Pernikahan WNA Bangladesh, Kakanwil Faisol Ali Sebut Dokumen Imigrasi Lengkap

9 Juli 2022   13:31 Diperbarui: 9 Juli 2022   13:37 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Mamuju yang telah melakukan pengawasan Orang Asing bersama Timpora di Mamuju  sesuai SOP.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu seorang Warga Negara Bangladesh datang ke Indonesia, dan melangsungkan pernihakan dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat.

Faisol Ali mengatakan bahwa jajarannya sudah melakukan pengecekan kelengkapan dokumen keimigrasian yang diperlukan dan semua sudah sesuai prosedur.

"Saya mengapresiasi jajaran Kanim Mamuju telah melakukan pengawasan orang asing secara langsung, dan memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian Ibrahim Kholil, seorang WNA asal Bangladesh yang telah melakukan pernikahan terdaftar secara hukum," ujar Faisol Ali.

Selain itu, sambungnya, yang terpenting adalah pernikahan harus dilakukan secara hukum yang berlaku.

"Namun pernikahan tersebut bukan serta merta memberi kemudahan bagi WNA untuk mengurus Izin tinggalnya di Indonesia, tetapi setidaknya bersangkutan selama berada di Indonesia ada yang menjamin dalam hal ini istri yang telah dinikahi menurut aturan yang berlaku" pungkas salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Faisol menjelaskan, dengan pernikahan yang terdaftar di Catatan Sipil, WNA akan mendapatkan kemudahan untuk pengurusan izin masuk dan izin tinggalnya di Indonesia.

"Pada Senin lalu, tepatnya tanggal 4 Juli telah dilangsungkan acara pernikahan campur secara resmi antara WN Bangladesh dengan WNI warga Mamuju, Tapalang asal Desa Tapalang Kab Mamuju Sulawesi Barat.

Acara pernikahan juga dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh beberapa Instansi terkait diantaranya, pemerintah kecamatan, Kementerian Agama, kepolisian Sektor Tapalang, Badan Kesbangpol Provinsi Mamuju, serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun