Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Terus Berupaya Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

6 Juli 2022   14:31 Diperbarui: 6 Juli 2022   14:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mamuju - Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali menyebut bahwa jajarannya terus berupaya melakukan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.

Hal itu ia sampaikan pada pelaksanaan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Inteletual di Hotel Maleo Mamuju, Rabu,(6/7/2022)

Faisol Ali menambahkan, bahwa salah satu upaya yang sangat penting dilakukan melalui pencegahan dengan mengedukasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual.

"Sehingga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar mengetahui tentang aturan-aturan terkait kekayaan intelektual sebagai salah satu upaya preventif pencegahan terjadinya pelanggaran tersebut" lanjutnya

Meningkatnya pendaftaran KI dimasa Pandemi ini, DJKI Kemenkumham telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan penegakan Hukum KI di Indonesia, mulai dari sosialisasi dan pencegahan pelanggaran KI hingga penindakan KI.

Untuk itu, begitu pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam dunia usaha, maka perlu adanya tindakan mensosialisasikan, membudayakan, memberikan edukasi dan pemberdayaan hak atas kekayaan intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen, perlu adanya peningkatan pemahaman, bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika kekayaan intelektualnya dilanggar pihak lain.

"Sehingga dengan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual benar-benar dirasakan oleh masyaraka" lanjut salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu.

Faisol Ali menilai, saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha yang secara langsung memiliki risiko adanya pelanggaran KI

"Pada tahun 2022 melalui Tim KI dan PPNS Kantor Wilayah telah mmelakukan kegiatan dengan mengunjungi sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Sulawesi Barat, hal ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum di bidang KI dengan melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap produk yang diperjualbelikan, yang sejalan dengan program unggulan DJKI melalui pemberian sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI" tutur Faisol

Kegiatan tersebut melibatkan pelaku UMKM, Instansi terkait, akademisi serta narasumber dari Polda Sulbar.

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun