Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Desa Napo, Salah Satu Bukti Negara Hadir di Tengah Masyarakat

14 Mei 2022   00:30 Diperbarui: 14 Mei 2022   00:39 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polewali - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat  bersama LBH keadilan gencar melakukan sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat di Sulawesi Barat. (13/5)

Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan ruang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh informasi terkait adanya bantuan hukum Cuma-Cuma yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Kali ini sejumlah penyuluh hukum bekerjasama dengan  LBH Keadilan melakukan kegiatan pemberdayaan Masyarakat di Desa Napo Polewali Mandar.

Dalam kesempatan itu, Ramli, salah seorang penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menyebut bahwa pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma.

"Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum" ujar Ramli

Penerima Bantuan Hukum, kata Ia, adalah orang atau kelompok orang miskin yang dipersyaratkan untuk memperoleh bantuan hukum.

Ia juga penyampaian tentang syarat penerima bantuan hukum dan memperkenalkan OBH atau yayasan pemberi bantuan hukum yang terakreditasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

"Sebagai lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum ke masyarakat secara Cuma-Cuma yang diselenggarakan oleh Pemerintah" sambungnya

Ramli menilai, pemberian bantuan hukum ini adalah salah satu bukti nyata bahwa negara akan selalu hadir di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Andi Toba selaku Direktur LBH Keadilan menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat dilakukan dalam rangka mempersiapkan dan memperkuat kelembagaan masyarakat agar mereka mampu mewujudkan kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana keadilan sosial yang berkelanjutan.

"Dalam sistem hukum di Indonesia, Hukum telah tumbuh dan berkembang" lanjut Andi Toba

Kegiatan yang dilakukan Kemenkumham Sulawesi Barat bersama LBH Keadilan itu dihadiri oleh Kepala Subbagian Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Mardiana.S.Ag, Direktur LBH keadilan Andi Toba, Penyuluh Hukum ahli pertama Achmad Fauzie Azis. Serta melibatkan Kabid Pemerintah Desa Polewali, Kepala desa Nepo, Seketaris Camat limboro ,Tokoh adat , Babinsa ,Tokoh pemuda dan peserta dari warga desa Napo.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun