Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali, mengapresiasi para tenaga perancang Peraturan Perundang-Undangan di jajarannya yang telah menyelesaikan Harmonisasi Raperda Bantuan Hukum. (19/4)
"Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan terbaik yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat sebagai Instansi yang memiliki kewenangan dalam pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah di provinsi Sulawesi Barat" ujar Faisol Ali di Ruang kerjanya
Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan tindaklanjut atas rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Alexander Palti beberapa waktu lalu dengan tim penyusun.
Pelaksanaan rapat yang digelar ini dihadiri oleh Plt. Kabid HAM Andi Fahrizal bersama tim perancang peraturan perundang-undangan kemenkumham sulbar dan pihak pemda provinsi sulbar yakni dari bagian bantuan hukum biro hukum setda prov. sulbar selaku pemrakarsa, dan juga operator pembayaran dana bantuan hukum pada kanwil kumham sulbar.
Dalam pembukaannya Andi Fahrizal menyampaikan bahwa raperda ini merupakan langkah maju bagi Pemprov Sulbar karena selain tarciptanya regulasi sebagai dasar pemberian dana bantuan hukum tetapi lebih dari itu perda ini merupakan salah satu bagian dari aspek pemenuhan hak asasi manusia.
"Utamanya masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum, olehnya itu diharapkan peserta rapat aktif menyampaikan saran dan pandangan agar terbentuk raperda yang taat asas dan berkualitas" ucapnya
Seperti diketahui, jalannya rapat kali ini cukup cair dan berlangsung tidak terlalu lama dikarenakan tim penyusun peraturan perundang-undangan Kemenkumham Sulbar menadi bagian dari tim penyusun raperda ini.
"Sehingga substansi dalam rapat tersebut hanya terfokus terhadap perbaikan yang cukup minor pada beberapa bagian teknik penyusunan" sambung Fahrizal
Diakhir rapat dilaksanakan penandatanganan setiap lembar hasil harmonisasi yang selanjutnya akan dibuatkan surat selesai harmonisasi yang akan ditandatangai kakanwil kumham sulbar Faisol Ali, sehingga tahapan dapat dilanjutkan ke Pembahasan di DPRD..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H