Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Bersama Kadiv Pemasyarakatan Pimpin Penggeledahan Blok Hunian di Rutan Mamuju

17 Maret 2022   14:59 Diperbarui: 17 Maret 2022   15:01 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto memimpin pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Satopspatnal Kemenkumham Sulbar melakukan di Rutan Mamuju Rabu (16/3/2022) malam.

Sidak yang dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan di Rutan Mamuju dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menghadapi bulan Ramadhan tahun ini.

"Penggeledahan pada blok hunian di Rutan merupakan salah satu komitmen yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Barat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban terus terjaga" ujar Kakanwil

Faisol Ali mengakui, bahwa Penggeledahan seperti ini tidak hanya dilakukan di Rutan Mamuju saja, ia bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan akan berkeliling ke setiap UPT untuk melakukan sidak seperti ini.

"Kami berharap, menjelang Bulan Suci Ramadhan diharapkan tidak adanya gangguan keamanan dan ketertiban, semuanya berjalan lancar dan kondusif," sambung Kakanwil.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto juga mengatakan bahwa sidak yang dilakukan ini dalam rangka mendukung Zero Halinar, yakni tidak adanya Handphone, Pungli, dan Narkoba di dalam Rutan.

"saya juga berharap, agar dalam pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara humanis" sambungnya

Robianto menambahkan, agar penggeledahan tersebut dilakukan dengan mematuhi protokol Kesehatan sehingga adanya penecegahan secara dini merebaknya virus yang saat ini masih melanda

Dalam penggeledahan tersebut, seluruh warga binaan diarahkan keluar dari kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan badan terlebih dahulu, selanjutnya petugas memeriksa dan menggeledah setiap blok di tempat tersebut.

Sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian tersebut disita dan dilaporkan ke pimpinan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.

Sejumlah barang yang disita diantaranya korek gas, kaca, gunting kuku, kawat, dan sejumlah barang lain yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun