Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulbar Ikuti Opini, Ikut Bahas Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

15 Maret 2022   13:45 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:02 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumham R.I Dr. Sri Puguh, S.H., M.H menyebut bahwa  pemerintah merupakan pelaksana pemberian hukum bagi masyarakat sehingga sangat penting untuk memperhatikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, dengan tema "Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan".

Sri Puguh menambahkan, pelaksanaan opini ini diharapkan agar para pelaksana bantuan hukum dapat mengetahui bentuk-bentuk keadilan, sehingga nantinya dalam pelaksanaan bantuan hukum tidak terjadi tindakan yang melanggar keadilan bagi penerima bantuan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Alexander Palti beserta sejumlah pelaksana menjadi peserta pada kegiatan Opini itu.

Palti menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara atas pelaksanaan Opini ini.

Dalam kesempatannya itu, Palti meminta pendapat terkait pelaksanaan bankum agar tidak terjadi tumpang tindih antara Pemda dan Kantor Wilayah.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun