Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar: Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

14 Maret 2022   07:18 Diperbarui: 14 Maret 2022   08:16 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto mengingatkan jajaran bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembina apel pagi di halaman Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat. Pelaksanaan apel tersebut juga diikuti pegawai yang melaksanakan Work From Home secara virtual. Senin (14/3/2022)

Robianto menambahkan, terkait kunjungan dari Staf Khusus Menkumham RI Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim yang telah berkenan memberikan penguatan Reformasi Birokrasi, ia berharap agar seluruh tim pokja melaksanakan tugasnya dan melakukan pemenuhan data dukung.

"Laksanakan segera apa yang perlu dikerjakan. Tetap semangat untuk meraih WBK," ujar Robianto.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Faisol Ali beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Kadivpas juga meminta kepada jajaran untuk selalu disiplin dalam melaksanakan tugas di kantor maupun di rumah atau work from home (WFH) sesuai jadwal masing-masing.

Selain itu, Kadivpas berharap kepada jajaran untuk menjadi role model bagi diri sendiri menjadikan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar menjadi lebih baik lagi.

"Kanwil Kemenkumham Sulbar, kalau bukan kita, siapa lagi," pungkas Robianto mengakhiri amanat apel pagi.

Pelaksanaan apel pagi tersebut dihadiri oleh Pegawai dan pejabat Tinggi Pratama serta Pejabat Administrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun