Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Notaris di Sulawesi Barat Diharap Dukung Pemda Tingkatkan Pertumbuhan Perekonomian

24 Februari 2022   12:25 Diperbarui: 24 Februari 2022   12:42 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar berharap kepada Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang baru saja dilantik dan diangkat sumpahnya untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, H. M. Anwar saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu Periode Tahun 2019-2022 dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa Periode Tahun 2020-2023. Kamis (24/2/2022).

Anggota yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya yaitu Sitti Aisyah, SH.I., M.H, S. Muchtadin Al Attas, S.H., M.H, dan Haerul, S.H., M.Kn. sebagai pengganti antar waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu periode 2020-2023 dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamasa periode 2019-2022.

"Semoga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa. Kami mengucapkan selamat bergabung dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris di wilayah Sulawesi Barat," ujar Kakanwil.

Anwar berharap kepada pejabat yang baru saja diambil sumpahnya agar memastikan perilaku, etik, dan akta-akta yang dibuat para notaris telah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Untuk itu, saya meminta Majelis Pengawas Daerah untuk tegas dan cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran," sambung Kakanwil.

Selain itu, Kakanwil juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan pembinaan dan bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Sulawesi Barat untuk mendorong upaya peningkatan kapasitas melalui berbagai pendidikan dan pelatihan agar para notaris dalam melaksanakan profesinya benar-benar profesional, kompeten, dan bermartabat.

"Notaris khususnya yang berada di wilayah Sulawesi Barat memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung roda perekonomian yang ada di Sulawesi Barat. Notaris juga harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah antara lain dalam proses pelayanan perizinan berusaha yang sudah terintegrasi secara elektronik dan upaya penataan badan usaha menurut baku lapangan usaha Indonesia hingga semua badan usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB). Ini semua sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha masyarakat Sulawesi Barat," pungkas Kakanwil.

Majelis Pengawas Notaris Daerah, lanjut Kakanwil, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara dinamks harus melakukan perbaikan mekanisme pemeriksaan menjadi lebih cepat dan sederhana serta menghasilkan putusan yang dapat memperbaiki para notaris yang dinyatakan melakukan pelanggaran.

"Kepada pada anggota pengganti antar waktu Majelis Pengawas Notaris Daerah yang baru dilantik, saya yakin dan percaya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Mari kita bertugas sesuai dengan bidang tugas kita masing-masing, karena kinerja kita semua adalah kontribusi positif untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Anwar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun