Mohon tunggu...
Sularto Aras Hamka
Sularto Aras Hamka Mohon Tunggu... Lainnya - Wakil Kepala Sekretariat Perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM)

Praktisi pemberdayaan, sosiopreneur, penulis buku, motivator bisnis UMKM, motivator anak muda dalam memperbaiki hidup lebih baik. IG dan TikTok @sulartoarashamka.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemberdayaan Model PNM untuk Peningkatan Kesejahteraan Nasabah

7 Maret 2024   14:38 Diperbarui: 7 Maret 2024   14:38 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan entitas bisnis di bawah holding ultra mikro bersama BRI dan Pegadaian. Seperti kita tahu, sejak september 2021 ada 3 perusahaan BUMN yang digabung dalam sinergi holding ultra mikro. Holding ini menempatkan BRI sebagai pemimpin holding.

Ekosistem BRI Grup atau holding ultra mikro saat ini merupakan yang terbesar di dunia. Dengan jumlah 37 juta nasabah yang terdiri dari 15 juta nasabah BRI, 15 juta nasabah PNM dan 7 juta nasabah pegadaian.

PNM menyasar pada segmen terendah pada skala bisnis ultra mikro dan menyasar kaum perempuan Indonesia pada kelompok keluarga pra sejahtera. PNM memiliki 2 produk yaitu Mekaar (Membina Keluarga Sejahtera) dan ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro).

Pada produk Mekaar, PNM membina keluarga pra sejahtera melalui kaum perempuan Indonesia. Pembiayaan diberikan kepada ibu-ibu secara berkelompok dengan jumlah Rp 2 juta sampai dengan Rp 15 juta yang akan ditingkatkan menjadi Rp 20 juta.

Pembiayaan pada ibu-ibu diberikan dengan memberikan pendampingan melalui pembentukan kelompok. Kelompok-kelompok yang telah dibentuk dibina dengan memberikan pendampingan mingguan bersama dengan masuknya angsuran pembiayaan.

Baca juga : 

Transformasi PNM Menjadi Lembaga Pemberdayaan Terbesar Di Dunia

Dalam kegiatan kelompok ini PNM mengangkat Account Officer (AO) untuk mendampingi kelompok dalam memotivasi nasabah meningkatkan nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan kerja keras.

Setiap perempuan Indonesia bisa menjadi nasabah PNM asalkan memiliki usaha atau berkeinginan untuk memiliki usaha. PNM tidak mengharuskan calon nasabah telah memiliki usaha bahkan tidak seperti lembaga keuangan lain yang mengharuskan telah memiliki usaha 2 tahun, PNM bisa memberikan pembiayaan kepada calon nasabah yang baru mendirikan usaha.

Baca juga : 

PNM Tak Hanya Berikan Modal Uang Semata Ini Dia Fasilitas Pada Umkm Binaan

Jujur , Disiplin dan Kerja Keras 

Seiring perkembangan usaha, pada tahun 2016, PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok dengan meningkatkan nilai jujur, disiplin dan kerja keras.

PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku UMKM yang diluncurkan pada 2015. Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.

Oleh karena itu, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Secara garis besar, manfaat yang disalurkan oleh Perusahaan melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

  • Peningkatan pengelolaan keuangan;
  • Pembiayaan modal tanpa agunan;
  • Penanaman budaya menabung; dan
  • Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Untuk merespons pasar, sejak akhir tahun 2018, mulai terbentuk pembiayaan PNM Mekaar Syariah melalui pengembangan di beberapa cabang dimulai dari wilayah Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Hingga akhir tahun 2022, PNM Mekaar Syariah telah memiliki 9.928.948 nasabah atau sebesar 74,7% dari total 13.824.173 Number of Account (NoA) nasabah PNM Mekaar.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

  • Layanan PM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS1,99 per hari atau Rp800 ribu per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House);
  • Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkanagunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
  • Satu kelompok minimal terdiri dari 2 subkelompok dan maksimal 6 subkelompok dengan masing masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah;
  • Setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua;
  • Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu car untuk membayar angsuran mingguan.

 

PNM Mekaar Syariah 

PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro, melalui :

  • Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;
  • Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;
  • Pembiasaan budaya menabung;
  • Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis

Program Mekaar Syariah dilaksanakan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam yaitu :

Pertemuan mingguan yang wajib dilakukan secara disiplin dan tepat waktu dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer mekaar syariah, janji bersama.

Nasabah Mekaar syariah adalah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha, atau yang pernah usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya sesuai syariat islam.

  • Nasabah wajib memiliki usaha setelah diberikan pembiayaan.
  • Dari penerima sedekah menjadi pemberi sedekah.

PNM menggunakan akad murabahah, wakalah dalam pembiayaan Mekaar syariah.

1. Murabahah

Perjanjian jual-beli antara Mekaar syariah / pemberi pembiayaan dengan nasabah. Mekaar syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara Mekaar syariah dan nasabah

2. Wakalah

Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini Mekaar Syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan

Modal pemberdayaan ala PNM ditujukan untuk memberikan modal finansial, modal intelektual dan modal sosial. Dengan pola pendampingan seperti ini PNM telah menjadi lembaga pemberdayaan terbesar di dunia melewati Grameen Bank yang tahun 2006 menerima nobel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun