Mohon tunggu...
Sularto Aras Hamka
Sularto Aras Hamka Mohon Tunggu... Lainnya - Wakil Kepala Sekretariat Perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM)

Praktisi pemberdayaan, sosiopreneur, penulis buku, motivator bisnis UMKM, motivator anak muda dalam memperbaiki hidup lebih baik. IG dan TikTok @sulartoarashamka.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemberdayaan Model PNM untuk Peningkatan Kesejahteraan Nasabah

7 Maret 2024   14:38 Diperbarui: 7 Maret 2024   14:38 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pola Pendampingan Nasabah PNM Mekaar (Sumber Foto : PNM) 

PNM Tak Hanya Berikan Modal Uang Semata Ini Dia Fasilitas Pada Umkm Binaan

Jujur , Disiplin dan Kerja Keras 

Seiring perkembangan usaha, pada tahun 2016, PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok dengan meningkatkan nilai jujur, disiplin dan kerja keras.

PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku UMKM yang diluncurkan pada 2015. Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.

Oleh karena itu, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Secara garis besar, manfaat yang disalurkan oleh Perusahaan melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

  • Peningkatan pengelolaan keuangan;
  • Pembiayaan modal tanpa agunan;
  • Penanaman budaya menabung; dan
  • Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Untuk merespons pasar, sejak akhir tahun 2018, mulai terbentuk pembiayaan PNM Mekaar Syariah melalui pengembangan di beberapa cabang dimulai dari wilayah Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Hingga akhir tahun 2022, PNM Mekaar Syariah telah memiliki 9.928.948 nasabah atau sebesar 74,7% dari total 13.824.173 Number of Account (NoA) nasabah PNM Mekaar.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

  • Layanan PM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS1,99 per hari atau Rp800 ribu per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House);
  • Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkanagunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
  • Satu kelompok minimal terdiri dari 2 subkelompok dan maksimal 6 subkelompok dengan masing masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah;
  • Setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua;
  • Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu car untuk membayar angsuran mingguan.

 

PNM Mekaar Syariah 

PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro, melalui :

  • Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;
  • Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;
  • Pembiasaan budaya menabung;
  • Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun