Hasil garam untuk keluarga
Hasil jual garam berkontribusi langsung terhadap nafkah harian keluarga dan membiayai keperluan anak sehari-hari seperti uang transport ke sekolah, uang jajan dan keperluan harian lain. Suami yang berkerja sebagai buruh kapal penangkap ikan, penghasilannya tidak pasti. Mereka umumnya keluarga miskin dengan penghasilan pas-pasan. Anak-anak mereka ada putus sekolah terutama setelah tamat sekolah menengah pertama.
Biaya harian anak ke sekolah seperti transport, uang jajan dan keperluan sekolah lain dirasakan membebani, apalagi jumlah anak mereka antara 4-5 orang. Pemerintah memang menggratiskan uang sekolah, namun transport dan jajan harian serta pungutan lain dianggap memberatkan. Terutama akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sekarang, total pendapatan keluarga dianggap tidak mencukupi. Putus sekolah dan kemudian bekerja membantu orang tua menjadi pilihan anak laki-laki dan perempuan.
Bagi perempuan yang memiliki suami, jika penghasilan suami dari melaut tidak mencukupi, uang dari hasil bertani garamlah menjadi tumpuan, termasuk jika suami tidak bekerja karena ada acara sosial di kampung atau faktor cuaca menyebabkan nelayan tidak melaut.
Belum bangkit sendiri
Selalu menanti bantuan kemanusiaan, dianggap bukan pilihan terbaik untuk kelanjutan hidup keluarganya. Tidak semua keperluan hidup terpenuhi dari bantuan kemanusiaan berbagai pihak. Tidak semua bantuan yang datang dapat merespon secara spesifik keperluan korban gempa, terutama untuk perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas. Bantuan berbagai pihak dominan berupa makanan, mie instan, minyak goreng atau keperluan anak sekolah. Sensifitas kemanusiaan kita masih dominan pada aspek tersebut.
Mereka, petani garam di Gampong Lancang Paru, merupakan korban gempa bumi. Usaha mereka terdampak langsung dan gempa tersebut menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan mereka. Masyarakat korban gempa Pidie Jaya, khususnya petani garam, bukan saja berhak atas bantuan kemanusiaan pada masa tanggap darurat, dalam konteks hak asasi manusia, kita berkewajiban untuk secara bersama-sama membangun kembali bagian mata pencaharian mereka yang rusak akibat gempa, sebagaimana dimandatkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Bukan “belas kasihan” atau turut serta pada masa tanggap darurat, tetapi akan sangat penting untuk menghidupkan kembali sektor ekonomi dan mata pencaharian petani garam korban gempa oleh pemerintah maupun masyarakat dengan membangun kembali Jambo, Jantan dan menyediakan peralatan kerja sehingga korban bangkit bersama membangun kehidupannya, dengan tetap memperhatikan dan mengakui identitas diri petani garam untuk meningkatkan produksi, meringankan beban kerja, mempersingkat waktu dan alur kerja, meningkatkan harga jual dan menyediakan ruang kerja yang sehat untuk perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H