Pestisida harus digunakan dengan cara yang aman, tidak membahayakan kesehatan pekerja, keluarga, masyarakat, ataupun lingkungan. Setiap anggota diimbau untuk memberikan informasi kepada Manajer Kelompok untuk menyimpan catatan pembelian dan penggunaan pestisida. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penggunaan jenis dan jumlah pestisida yang diterapkan di kebun masing-masing anggota. Secara teknis, organisasi petani perlu mengatur hal ini dalam SOP untuk penggunaan pestisida dan penanganan kemasan bekas pestisida.
Terakhir, dalam upaya pemenuhan prinsip keempat ini, organisasi petani dan anggotanya harus mengupayakan pengendalian hama, gulma, dan penyakit serta spesies introduksi yang invasif, dengan menggunakan teknik-teknik yang Pengendalian Hama Terpadu (PHT)Â secara tepat.
Organisasi petani beserta seluruh anggotanya harus berkomitmen terhadap aktivitas mengoptimalkan pelaksanaan pendekatan PHT dan meminimalisir penggunaan pestisida dan herbisida kimia di kebun anggotanya. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Teknis pengelolaannya bisa dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan rutin kepada petani anggota untuk memastikan penerapan pengendalian hama dengan teknik PHT dilakukan dengan baik dan benar.
******
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H