Tentu hal ini mengindikasikan bahwa upaya KPU RI mencetak sumber daya penyelenggara Pemilu yang profesional melalui KPUD tidak sesuai harapan dan amanat Undang-undang.  Untuk itu, perlu adanya perubahan proses seleksi terutama tahapan akhir wawancara harus dimasukan dalam sistem CAT agar proses seleksi ad hoc dapat dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel demi memenuhi prinsip good goverment.
Menurut hemat penulis, tahapan wawancara yang dilakukan secara tertutup disetiap KPUD dalam seleksi PPK Pemilu 2024 tidak efektif sehingga perlu adanya perubahan dalam proses seleksi dengan memasukan tahap wawancara dalam sistem CATÂ untuk menghindari praktek kepentingan melalui relasi kuas.
Mengingat lembaga penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu hingga pada jajaran terendah tingkat kecamatan maupun desa merupakan tongkat estafet dalam menentukan masa depan bangsa melalui Pemilu, maka setiap tahapan seleksi penyelenggara harus jurdil untuk mencetak pemimpin-pemimpin bangsa yang profesional. Terimakasih ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H