* Hak Kekayaan Intelektual: Memastikan pemenuhan hak kekayaan intelektual, termasuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta lagu-lagu yang dipentaskan dalam konser.
4. Pengelolaan Keuangan yang Transparan
* Anggaran yang Jelas: Penyelenggara konser harus menyusun anggaran yang rinci dan transparan, mencakup semua biaya produksi, promosi, keamanan, perizinan, dan pengeluaran lainnya.
* Pajak dan Pemenuhan Kewajiban Fiskal: Memastikan pemenuhan kewajiban pajak dan kewajiban fiskal lainnya kepada pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Promosi dan Pemasaran yang Efektif
* Penggunaan Media Sosial: Memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk mempromosikan konser kepada target pasar yang tepat, baik di dalam maupun di luar negeri.
* Kemitraan dengan Sponsor: Menjalin kemitraan dengan sponsor-sponsor yang relevan untuk mendukung promosi dan pendanaan konser.
6. Pengalaman Penggemar yang Memuaskan
* Pelayanan yang Ramah:Â Menyediakan pelayanan yang ramah dan profesional kepada pengunjung, termasuk informasi yang jelas, penjualan tiket yang mudah, dan respon cepat terhadap keluhan atau masukan.
* Akomodasi dan Fasilitas: Memastikan ketersediaan akomodasi yang nyaman, restoran, toko suvenir, dan fasilitas lainnya bagi pengunjung, terutama mereka yang datang dari luar kota atau luar negeri.
7. Keterlibatan Komunitas Musik Lokal