Mohon tunggu...
Suko Waspodo
Suko Waspodo Mohon Tunggu... Dosen - Pensiunan

Aku hanya debu di alas kaki-Nya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Beberapa Kemungkinan Penggunaan Quick Count Sebagai Sarana Kecurangan dalam Pemilu

19 Februari 2024   11:17 Diperbarui: 19 Februari 2024   14:46 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Warta Digital

11. Menunda atau Memanipulasi Pengumuman Hasil: Pihak yang bertanggung jawab melakukan penghitungan cepat dapat menunda atau memanipulasi pengumuman hasil pemilu sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan, memberikan waktu untuk melakukan kegiatan yang curang atau merusak kepercayaan terhadap proses pemilu.

12. Kolusi dengan Otoritas Pemilu: Dalam beberapa kasus, organisasi penghitungan cepat mungkin berkolusi dengan otoritas pemilu atau aktor lain untuk memanipulasi hasil demi kepentingan hasil tertentu. Hal ini dapat mencakup penerimaan insentif finansial atau bentuk dukungan lain sebagai imbalan atas pelaporan yang bias.

13. Kolusi antara Penyelenggara Pemilu dan Pihak Tertentu: Ada kemungkinan kolusi antara penyelenggara pemilu dan pihak tertentu untuk memanipulasi hasil quick count demi kepentingan politik atau keuangan.

Dalam menghadapi potensi kecurangan ini, penting bagi lembaga pemantau pemilu, pemilih, dan pihak yang terlibat dalam quick count untuk tetap waspada, transparan, dan independen dalam menjalankan tugas mereka. Selain itu, diperlukan juga regulasi yang ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah dan mengatasi potensi kecurangan tersebut.

Secara keseluruhan, meskipun penghitungan cepat dapat menjadi alat yang berharga untuk memantau pemilu dan mendorong transparansi, penghitungan cepat tidak kebal terhadap manipulasi dan penipuan. Untuk memitigasi risiko-risiko ini, penting untuk memastikan independensi, transparansi, dan integritas organisasi yang melakukan penghitungan cepat, serta menerapkan mekanisme pengamanan dan pengawasan yang kuat.

***
Solo, Senin, 19 Februari 2024. 11:06 am
Suko Waspodo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun