11. Menunda atau Memanipulasi Pengumuman Hasil:Â Pihak yang bertanggung jawab melakukan penghitungan cepat dapat menunda atau memanipulasi pengumuman hasil pemilu sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan, memberikan waktu untuk melakukan kegiatan yang curang atau merusak kepercayaan terhadap proses pemilu.
12. Kolusi dengan Otoritas Pemilu: Dalam beberapa kasus, organisasi penghitungan cepat mungkin berkolusi dengan otoritas pemilu atau aktor lain untuk memanipulasi hasil demi kepentingan hasil tertentu. Hal ini dapat mencakup penerimaan insentif finansial atau bentuk dukungan lain sebagai imbalan atas pelaporan yang bias.
13. Kolusi antara Penyelenggara Pemilu dan Pihak Tertentu: Ada kemungkinan kolusi antara penyelenggara pemilu dan pihak tertentu untuk memanipulasi hasil quick count demi kepentingan politik atau keuangan.
Dalam menghadapi potensi kecurangan ini, penting bagi lembaga pemantau pemilu, pemilih, dan pihak yang terlibat dalam quick count untuk tetap waspada, transparan, dan independen dalam menjalankan tugas mereka. Selain itu, diperlukan juga regulasi yang ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah dan mengatasi potensi kecurangan tersebut.
Secara keseluruhan, meskipun penghitungan cepat dapat menjadi alat yang berharga untuk memantau pemilu dan mendorong transparansi, penghitungan cepat tidak kebal terhadap manipulasi dan penipuan. Untuk memitigasi risiko-risiko ini, penting untuk memastikan independensi, transparansi, dan integritas organisasi yang melakukan penghitungan cepat, serta menerapkan mekanisme pengamanan dan pengawasan yang kuat.
***
Solo, Senin, 19 Februari 2024. 11:06 am
Suko Waspodo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H