Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye mulai hari ini Selasa, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Pelanggaran Kampanye
Meskipun di atas kertas undang-undang banyak peraturan pelaksanaan kampanye yang harus ditaati, kenyataannya dari kampanye ke kampanye setiap kali pemilu selalu terjadi banyak pelanggaran. Berikut ini adalah daftar pelanggaran kampanye yang pernah dan mungkin akan terjadi lagi di pemilu kali ini:
Pencemaran Karakter dan Serangan Pribadi: Pencemaran karakter dan serangan pribadi terhadap calon lawan masih menjadi pelanggaran umum dalam konteks politik Indonesia. Hal ini dapat merusak citra calon dan mempengaruhi pandangan publik terhadap mereka.
Penggunaan Dana Kampanye yang Tidak Transparan:Â Pelanggaran terkait dengan dana kampanye yang tidak transparan atau digunakan secara tidak sesuai aturan dapat merusak integritas pemilihan. Pemantauan yang ketat terhadap sumber dan penggunaan dana kampanye menjadi penting untuk mencegah praktek korupsi.
Penyebaran Informasi Palsu dan Hoaks:Â Dalam era digital, penyebaran informasi palsu, hoaks, dan kabar bohong melalui media sosial dapat menjadi ancaman serius terhadap integritas pemilihan. Pihak yang terlibat dalam praktek ini dapat memanfaatkan ketidakpahaman atau ketidaktahuan publik.
Pemilih Palsu dan Praktek Kecurangan Pemilihan:Â Penggunaan pemilih palsu, intimidasi pemilih, atau praktek kecurangan pemilihan lainnya dapat merusak proses demokratis. Pengawasan yang ketat selama pemilihan dan penghitungan suara diperlukan untuk mencegah praktek ini.
Pelanggaran Aturan Kampanye Elektronik: Dengan pertumbuhan penggunaan media sosial dan platform digital, terdapat risiko pelanggaran aturan kampanye melalui metode elektronik. Misalnya, kampanye hitam yang menggunakan akun palsu atau mendiskreditkan lawan politik secara tidak benar.
Intimidasi Politik dan Pemilih: Intimidasi terhadap calon atau pemilih dapat terus terjadi, mengancam integritas pemilu. Ini bisa mencakup ancaman fisik, pelecehan verbal, atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghambat partisipasi politik.
Penggunaan Identitas Agama dan SARA: Memanfaatkan isu-isu identitas agama, suku, ras, dan antar-golongan (SARA) untuk mendapatkan dukungan atau merusak citra lawan politik masih dapat terjadi, meskipun sudah diatur dalam peraturan pemilu.
Perlu diingat bahwa setiap pemilu memiliki dinamika dan konteksnya sendiri. Pihak berwenang, pemantau pemilu, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendeteksi, melaporkan, dan mencegah pelanggaran kampanye pemilu. Demokrasi yang sehat memerlukan partisipasi yang adil, transparan, dan menghormati aturan yang telah ditetapkan.
Cara Mencegah Pelanggaran Kampanye
Mencegah pelanggaran kampanye pemilu melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah pelanggaran kampanye:
Penegakan Hukum:
- Memastikan bahwa aturan dan regulasi kampanye dipatuhi dengan ketat.
- Menindak tegas pelanggaran hukum kampanye, seperti pembagian uang atau hadiah kepada pemilih.
- Mengadakan pengawasan ketat oleh aparat keamanan untuk mengidentifikasi dan menanggulangi pelanggaran.
Sosialisasi Aturan Kampanye:
- Mengadakan kampanye sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada peserta pemilu dan masyarakat tentang aturan kampanye.
- Menyampaikan informasi mengenai sanksi bagi pelanggar aturan kampanye.
Pengawasan Media:
- Memastikan media memberikan liputan yang seimbang kepada semua peserta pemilu.
- Menegakkan aturan terkait alokasi waktu dan ruang pada media massa untuk setiap peserta pemilu.
Transparansi Dana Kampanye:
- Menetapkan aturan yang jelas terkait dengan sumber dan penggunaan dana kampanye.
- Memastikan bahwa setiap peserta pemilu melaporkan dengan transparan mengenai sumber dan pengeluaran dana kampanye.
Pendidikan Pemilih:
- Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang proses pemilu.
- Mengajarkan pemilih untuk tidak menerima imbalan atau hadiah dalam bentuk apapun dari peserta kampanye.
Partisipasi Masyarakat:
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran kampanye.
- Membentuk kelompok masyarakat yang peduli untuk memantau kegiatan kampanye dan melaporkan pelanggaran.
Penguatan Lembaga Pengawas:
- Memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Memberikan wewenang dan dukungan yang cukup kepada lembaga-lembaga ini untuk melakukan tugas pengawasan dengan efektif.
Pendekatan Teknologi:
- Menerapkan teknologi untuk memantau dan melacak dana kampanye secara online.
- Menggunakan media sosial dan platform digital untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Mencegah pelanggaran kampanye pemilu membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak dan implementasi aturan yang konsisten. Upaya bersama dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat dapat memastikan berlangsungnya pemilu yang bersih dan adil.
***
Solo, Selasa, 28 November 2023. 1:40 pm
Suko Waspodo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H