Regulasi dan Perundang-undangan: Menetapkan dan menegakkan peraturan yang secara khusus menangani pembuatan dan penyebaran deepfakes untuk tujuan jahat. Hal ini dapat mencakup hukuman bagi mereka yang dinyatakan bersalah menggunakan deepfake untuk mempengaruhi pemilu.
Kolaborasi Media: Mendorong kolaborasi antara perusahaan teknologi, organisasi media, dan lembaga pemerintah untuk menciptakan front persatuan melawan penyebaran deepfake. Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran informasi dan upaya bersama untuk memerangi disinformasi.
Mengamankan Platform Media Sosial: Platform media sosial memainkan peran penting dalam penyebaran disinformasi. Platform harus menerapkan langkah-langkah untuk mendeteksi dan membatasi penyebaran deepfakes, serta menyediakan alat bagi pengguna untuk melaporkan konten yang mencurigakan.
Pengembangan AI yang Etis: Mempromosikan praktik etis dalam pengembangan AI, memastikan bahwa teknologi AI dikembangkan dengan fokus pada tanggung jawab sosial dan pencegahan bahaya.
Kerjasama Internasional:Â Bekerja secara kolaboratif di tingkat internasional untuk berbagi praktik terbaik, intelijen, dan teknologi untuk memerangi ancaman global dari pemalsuan pemilu.
Mengatasi ancaman deepfakes dan AI dalam pemilu memerlukan pendekatan multi-sisi, yang menggabungkan solusi teknologi, pendidikan, regulasi, dan kerja sama internasional. Penting untuk tetap waspada dan adaptif dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang untuk menjaga integritas proses demokrasi.
***
Solo, Kamis, 16 November 2023. 7:52 pm
Suko Waspodo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H