Mohon tunggu...
Suko Waspodo
Suko Waspodo Mohon Tunggu... Dosen - Pensiunan dan Pekerja Teks Komersial

Aku hanya debu di alas kaki-Nya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Mengubah Undang-Undang, apalagi Presiden

11 Oktober 2023   22:12 Diperbarui: 12 Oktober 2023   16:39 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang pilpres 2024 kali ini ada yang berbeda dari sebelumnya, yakni tentang permintaan sekelompok politisi serta relawan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan batasan usia cawapres. Dalam hal ini banyak yang menduga ini dalam rangka agar Gibran putera sulung Jokowi bisa dijadikan bacawapresnya Prabowo.

Kemudian yang lebih mencemaskan lagi bahwa banyak yang menduga Jokowi bermain di sini agar Gibran bisa mendampingi Prabowo sebagai cawapres. Boleh dan bisakah Joko Widodo sebagai presiden mempengaruhi keputusan MK? Berwenangkah MK mengubah undang-undang?

Analisis mengenai peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia dalam mengubah undang-undang adalah topik yang penting dalam konteks politik dan hukum di Indonesia. Poin utamanya adalah bahwa MK, sesuai dengan konstitusi Indonesia, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang. Berikut beberapa poin dalam analisis politik dan hukum mengenai hal ini:

Fungsi MK: Mahkamah Konstitusi Indonesia didirikan untuk menjaga dan menafsirkan konstitusi, bukan untuk menciptakan atau mengubah undang-undang. Fungsi utama MK adalah memeriksa undang-undang yang ada dan tindakan pemerintah untuk memastikan bahwa mereka sejalan dengan konstitusi.

Prinsip Pembagian Kekuasaan: Konstitusi Indonesia, dalam Pasal 24B ayat (1), menegaskan prinsip pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR) adalah yang bertanggung jawab untuk membuat, mengubah, dan mencabut undang-undang. MK adalah lembaga yudikatif yang menjalankan peran kontrol konstitusi.

Yurisprudensi MK: MK Indonesia telah menghasilkan berbagai putusan penting yang berkaitan dengan konstitusi dan undang-undang. MK dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi atau mendeklarasikan undang-undang tersebut tidak berlaku. Namun, tindakan ini bukan berarti mengubah undang-undang itu sendiri; sebaliknya, undang-undang yang dianggap tidak sah dihentikan dari berlaku.

Peran Legislatur: Bila undang-undang perlu diubah atau direvisi, kewenangan tersebut berada di tangan lembaga legislatif (DPR). Anggota DPR, yang merupakan wakil rakyat yang terpilih, memiliki kewenangan untuk membuat dan mengubah undang-undang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keterbatasan Kewenangan MK: MK juga memiliki keterbatasan dalam menafsirkan undang-undang. MK cenderung berfokus pada aspek-aspek yang berkaitan dengan konstitusi, sehingga penafsirannya akan lebih terkait dengan masalah konstitusional daripada substansi undang-undang itu sendiri.

Secara keseluruhan, dalam konteks politik dan hukum di Indonesia, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang. Fungsi utamanya adalah menjaga konstitusi dan memastikan bahwa undang-undang serta tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi. Perubahan undang-undang berada di tangan lembaga legislatif yang terpilih, yang mewakili suara rakyat dalam proses pembuatan undang-undang.

Seandainya, entah dengan cara apa, akhirnya presiden Joko Widodo bisa mempengaruhi MK untuk mengubah aturan batas usia cawapres dan Gibran maju sebagai cawapresnya Prabowo, maka banyak yang memprediksi pilpres 2024 akan tertunda atau bahkan gagal pelaksanaannya. Potensi chaos akan terjadi. Kita hanya bisa berharap agar Jokowi justru mengingatkan MK agar tidak mengubah aturan batas usia yang ada, karena itu justru melanggar konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun