Pemerintah Indonesia dan juga negara-negara lain saat ini memang sedang mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik. Situasi memang sudah mendesak bahwa kita harus menghemat dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, yang tak bisa terbarukan, Â yakni premium dan sejenisnya.
Pemecahan masalah ini untuk saat sekarang memang adalah dengan penggunaan tenaga listrik untuk penggerak kendaraan. Sebagian masyarakat memang sudah mulai sadar akan permasalahan global ini dan mulai menggunakan kendaraan listrik.
Saat ini yang sudah mulai banyak digunakan di jalan raya adalah sepeda dan skuter listrik. Selanjutnya muncul persoalan tentang bagaimana cara menata penggunaan kendaraan non BBM ini.
Regulasi yang perlu diterapkan dalam penggunaan sepeda dan skuter listrik di jalan raya bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna jalan serta mengatur interaksi antara sepeda, skuter listrik, dan kendaraan lainnya. Berikut adalah beberapa regulasi yang dapat dipertimbangkan:
Peraturan Usia: Mengatur batasan usia minimal untuk mengoperasikan sepeda dan skuter listrik di jalan raya. Ini penting untuk memastikan pengendara memiliki keterampilan dan pemahaman yang memadai tentang aturan lalu lintas.
Perizinan dan Registrasi:Â Mengharuskan pengguna sepeda dan skuter listrik untuk memiliki izin atau registrasi khusus, serupa dengan kendaraan bermotor lainnya. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi pengguna dan kendaraan, serta mempermudah penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Pemakaian Helm:Â Mewajibkan pengguna sepeda dan skuter listrik untuk memakai helm pelindung saat berada di jalan raya. Helm dapat melindungi pengendara dari cedera serius dalam kecelakaan.
Aturan Berkendara:Â Mengatur aturan yang harus diikuti oleh pengendara sepeda dan skuter listrik, seperti mengikuti arus lalu lintas, memberikan isyarat saat berbelok, menghormati lampu lalu lintas, dan lain-lain.
Kecepatan Maksimal:Â Menetapkan batas kecepatan maksimal yang diizinkan untuk sepeda dan skuter listrik di jalan raya. Hal ini penting untuk menghindari kecepatan berlebihan yang dapat mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Lokasi Berkendara: Mengatur daerah-daerah tertentu di mana sepeda dan skuter listrik diperbolehkan atau dilarang beroperasi. Beberapa wilayah perkotaan mungkin memiliki batasan terkait dengan penggunaan kendaraan listrik di trotoar atau jalan raya.
Penyeberangan Pejalan Kaki:Â Mengatur aturan yang jelas tentang bagaimana sepeda dan skuter listrik harus berinteraksi dengan pejalan kaki saat melintasi jalan atau trotoar. Keselamatan pejalan kaki harus diutamakan.
Perlengkapan Kendaraan: Mengharuskan sepeda dan skuter listrik dilengkapi dengan lampu depan dan bel, serta reflektor pada malam hari atau kondisi pencahayaan rendah.
Kendali Kebisingan: Mengatur batas kebisingan yang dihasilkan oleh sepeda dan skuter listrik agar tidak mengganggu lingkungan dan pengguna jalan lainnya.
Sanksi Pelanggaran:Â Menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggaran aturan penggunaan sepeda dan skuter listrik di jalan raya, termasuk denda atau penghentian sementara izin mengemudi.
Asuransi Kendaraan: Mewajibkan pengguna sepeda dan skuter listrik untuk memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga guna melindungi diri mereka dan pihak lain dalam kasus kecelakaan.
Kampanye Pendidikan:Â Melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan penggunaan sepeda dan skuter listrik di jalan raya serta pentingnya mengutamakan keselamatan.
Regulasi-regulasi ini harus dirancang dengan hati-hati, melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, otoritas lalu lintas, dan komunitas pengendara sepeda dan skuter listrik, guna memastikan keselamatan dan keberlanjutan penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.
***
Solo, Kamis, 10 Agustus 2023. 8:40 pm
Suko Waspodo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI