Penyeberangan Pejalan Kaki:Â Mengatur aturan yang jelas tentang bagaimana sepeda dan skuter listrik harus berinteraksi dengan pejalan kaki saat melintasi jalan atau trotoar. Keselamatan pejalan kaki harus diutamakan.
Perlengkapan Kendaraan: Mengharuskan sepeda dan skuter listrik dilengkapi dengan lampu depan dan bel, serta reflektor pada malam hari atau kondisi pencahayaan rendah.
Kendali Kebisingan: Mengatur batas kebisingan yang dihasilkan oleh sepeda dan skuter listrik agar tidak mengganggu lingkungan dan pengguna jalan lainnya.
Sanksi Pelanggaran:Â Menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggaran aturan penggunaan sepeda dan skuter listrik di jalan raya, termasuk denda atau penghentian sementara izin mengemudi.
Asuransi Kendaraan: Mewajibkan pengguna sepeda dan skuter listrik untuk memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga guna melindungi diri mereka dan pihak lain dalam kasus kecelakaan.
Kampanye Pendidikan:Â Melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan penggunaan sepeda dan skuter listrik di jalan raya serta pentingnya mengutamakan keselamatan.
Regulasi-regulasi ini harus dirancang dengan hati-hati, melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, otoritas lalu lintas, dan komunitas pengendara sepeda dan skuter listrik, guna memastikan keselamatan dan keberlanjutan penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.
***
Solo, Kamis, 10 Agustus 2023. 8:40 pm
Suko Waspodo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI