Mohon tunggu...
Suko Waspodo
Suko Waspodo Mohon Tunggu... Dosen - Pensiunan dan Pekerja Teks Komersial

Aku hanya debu di alas kaki-Nya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Regulasi yang Perlu Diterapkan dalam Penggunaan Sepeda dan Skuter Listrik di Jalan Raya

10 Agustus 2023   20:56 Diperbarui: 10 Agustus 2023   21:08 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Tribun Jogja   

Pemerintah Indonesia dan juga negara-negara lain saat ini memang sedang mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik. Situasi memang sudah mendesak bahwa kita harus menghemat dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, yang tak bisa terbarukan,  yakni premium dan sejenisnya.

Pemecahan masalah ini untuk saat sekarang memang adalah dengan penggunaan tenaga listrik untuk penggerak kendaraan. Sebagian masyarakat memang sudah mulai sadar akan permasalahan global ini dan mulai menggunakan kendaraan listrik.

Saat ini yang sudah mulai banyak digunakan di jalan raya adalah sepeda dan skuter listrik. Selanjutnya muncul persoalan tentang bagaimana cara menata penggunaan kendaraan non BBM ini.

Regulasi yang perlu diterapkan dalam penggunaan sepeda dan skuter listrik di jalan raya bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna jalan serta mengatur interaksi antara sepeda, skuter listrik, dan kendaraan lainnya. Berikut adalah beberapa regulasi yang dapat dipertimbangkan:

Peraturan Usia: Mengatur batasan usia minimal untuk mengoperasikan sepeda dan skuter listrik di jalan raya. Ini penting untuk memastikan pengendara memiliki keterampilan dan pemahaman yang memadai tentang aturan lalu lintas.

Perizinan dan Registrasi: Mengharuskan pengguna sepeda dan skuter listrik untuk memiliki izin atau registrasi khusus, serupa dengan kendaraan bermotor lainnya. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi pengguna dan kendaraan, serta mempermudah penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Pemakaian Helm: Mewajibkan pengguna sepeda dan skuter listrik untuk memakai helm pelindung saat berada di jalan raya. Helm dapat melindungi pengendara dari cedera serius dalam kecelakaan.

Aturan Berkendara: Mengatur aturan yang harus diikuti oleh pengendara sepeda dan skuter listrik, seperti mengikuti arus lalu lintas, memberikan isyarat saat berbelok, menghormati lampu lalu lintas, dan lain-lain.

Kecepatan Maksimal: Menetapkan batas kecepatan maksimal yang diizinkan untuk sepeda dan skuter listrik di jalan raya. Hal ini penting untuk menghindari kecepatan berlebihan yang dapat mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Lokasi Berkendara: Mengatur daerah-daerah tertentu di mana sepeda dan skuter listrik diperbolehkan atau dilarang beroperasi. Beberapa wilayah perkotaan mungkin memiliki batasan terkait dengan penggunaan kendaraan listrik di trotoar atau jalan raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun