Informasi diperoleh dengan wawancara ke UMKM "Coto Makassar Daeng Awa" yang berlokasi di Babakan Tengah, Dramaga, Kabupaten Bogor. Pemilik dari UMKM bernama Kak Wini Tzany. UMKM tersebut sudah berdiri sejak Agustus 2023 sehingga sudah berumur 9 bulan. Narasumber menjelaskan bahwa produknya belum memiliki sertifikasi halal, padahal sudah didaftarkan sejak mulai merintis soto tersebut. Pendaftaran dilakukan oleh tetangganya yang merupakan pekerja (Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah asalnya.Â
   Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan "Coto Makassar" adalah bumbu dapur, rempah-rempah, daging ayam, daging sapi sudah lolos LPH, dan air.  Adapun proses pembuatan produknya sudah menggunakan peralatan yang bersih dan tempatnya tidak kotor. Secara umum, produk dapat diartikan halal apabila memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam, yaitu (1) tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi, (2) tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotor-kotoran, dan lain sebagainya, (3) semua bahan yang berasak dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam, (4) semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi, (5) semua makanan yang tidak mengandung khamr (Arifin 2011). Beberapa syarat tersebut harus terpenuhi agar produk UMKM bisa dikategorikan halal.
   Sertifikasi halal pada produk UMKM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Narasumber memberikan nilai 9/10 terhadap pentingnya sertifikasi halal bagi produk UMKM. Hal tersebut karena tanggung jawab sebagai orang muslim dalam membuat makanan harus halal dan sudah terpercaya oleh konsumen dengan adanya logo halal, serta akan terlihat juga kebersihannya. Adapun kendala yang dihadapi oleh narasumber, yaitu lamanya proses sertifikasi halal. Padahal narasumber sudah mendaftarkan produknya sejak Agustus 2023. Narasumber memberikan saran agar proses sertifikasi tidak terlalu lama dan harus adanya sosialisasi kepada para UMKM.
III Â PENUTUP
3.1 Simpulan
   Sertifikasi halal pada produk UMKM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Produk tersebut harus memenuhi  beberapa syarat kehalalan sesuai syariat Islam. Pembuatan Coto Makassar sudah menggunakan bahan-bahan yang halal, namun perlu adanya pengawasan dari LPH agar produk tersebut bisa dinyatakan halal.Â
IV DAFTAR PUSTAKA
Adamsah B, Subakti GE. 2022. Perkembangan industri halal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Halal. 5Â Â Â Â Â Â (1): 71-75
Arifin AY. 2011. Urgensi sertifikasi halal bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia [skripsi]. Yogyakarta: Universitas Islam           Indonesia
Nur F. 2021. Jaminan produk halal di Indonesia terhadap konsumen muslim. Jurnal Likuid. 1(1): 44-54
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H