Dalam mendukung proker dari KKN UMD Kelompok 445 di Desa Banjarwaru, Mahasiswa KKN Tematik UNEJ bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang dalam menggencarkan pembuatan NIB.Â
DISKOPINDAG merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi perindustrian, dan perdagangan serta UMKM yang menjadi kewenangan daerah.
Dengan peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), nama dinas berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, berpisah dengan urusan koperasi. Sejak November 2016, melalui Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 tahun 2016 berganti nama menjadi Dinas Perdagangan.Â
Pada tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60, struktur organisasinya disempurnakan, dimana urusan pasar masuk ke dalam naungan Dinas Perdagangan.
Salah satu pelayanan yang dapat diberikan oleh DISKOPINDAG yaitu pembuatan NIB. NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, dalam hal ini BPKM. Â Penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.Â
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan.
NIB memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai tanda pengenal usaha bagi pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan perizinan komersial atau operasional. Pelaku usaha yang terdaftar NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.Â
Pembuatan NIB yang dilakukan oleh pelaku usaha atau melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan sejalan dengan gebrakan yang digencarkan oleh Bupati Lumajang yaitu "UMKM Sadar NIB". Menurut Bapak Samsul Nurul Huda sebagai Kabid Usaha Mikro Kecil, NIB akan menjadi persyaratan utama dalam perizinan usaha, hal ini menjadi sesuatu aspek yang penting dalam memajukan UMKM mikro.Â
Desa Banjarwaru yang dikepalai oleh Bapak Syamsul Arifin S.Pt. pada dasarnya memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan. Potensi tersebut diantaranya Sangku Mini Soccer yang merupakan lapangan sepakbola mini pertama di Kabupaten Lumajang. Letaknya berada di tengah hamparan sawah yang hijau dan luas, sehingga  mampu memanjakan mata para pengunjung.Â
Potensi lainnya di Desa Banjarwaru yaitu air sungai yang jernih dan deras, selanjutya akan dibentuk wahana permainan air River Tubing oleh Kepala Desa dalam jangka waktu dekat. Potensi terakhir yaitu, terdapat 9 home industry kue dan roti dengan ciri khas dan keunikan tersendiri yang akan dirintis menjadi Kampung Roti sebagai ikon Desa Banjarwaru.Â