Dalam mendukung proker dari KKN UMD Kelompok 445 di Desa Banjarwaru, Mahasiswa KKN Tematik UNEJ bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang dalam menggencarkan pembuatan NIB.Â
DISKOPINDAG merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi perindustrian, dan perdagangan serta UMKM yang menjadi kewenangan daerah.
Dengan peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), nama dinas berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, berpisah dengan urusan koperasi. Sejak November 2016, melalui Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 tahun 2016 berganti nama menjadi Dinas Perdagangan.Â
Pada tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60, struktur organisasinya disempurnakan, dimana urusan pasar masuk ke dalam naungan Dinas Perdagangan.
Salah satu pelayanan yang dapat diberikan oleh DISKOPINDAG yaitu pembuatan NIB. NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, dalam hal ini BPKM. Â Penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.Â
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan.
NIB memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai tanda pengenal usaha bagi pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan perizinan komersial atau operasional. Pelaku usaha yang terdaftar NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.Â
Pembuatan NIB yang dilakukan oleh pelaku usaha atau melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan sejalan dengan gebrakan yang digencarkan oleh Bupati Lumajang yaitu "UMKM Sadar NIB". Menurut Bapak Samsul Nurul Huda sebagai Kabid Usaha Mikro Kecil, NIB akan menjadi persyaratan utama dalam perizinan usaha, hal ini menjadi sesuatu aspek yang penting dalam memajukan UMKM mikro.Â
Desa Banjarwaru yang dikepalai oleh Bapak Syamsul Arifin S.Pt. pada dasarnya memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan. Potensi tersebut diantaranya Sangku Mini Soccer yang merupakan lapangan sepakbola mini pertama di Kabupaten Lumajang. Letaknya berada di tengah hamparan sawah yang hijau dan luas, sehingga  mampu memanjakan mata para pengunjung.Â
Potensi lainnya di Desa Banjarwaru yaitu air sungai yang jernih dan deras, selanjutya akan dibentuk wahana permainan air River Tubing oleh Kepala Desa dalam jangka waktu dekat. Potensi terakhir yaitu, terdapat 9 home industry kue dan roti dengan ciri khas dan keunikan tersendiri yang akan dirintis menjadi Kampung Roti sebagai ikon Desa Banjarwaru.Â
Berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh kelompok KKN 445 di Desa Banjarwaru, terdapat berbagai jenis kue basah dan roti yang diproduksi setiap harinya.Â
Tidak hanya itu, terdapat juga roti yang diproduksi dengan mengikuti tren zaman now oleh para pelaku home industry yang ada di Desa Banjarwaru. Fakta unik lain yang ditemukan di Desa Banjarwaru yaitu, rata-rata pelaku home industry-nya merupakan alumni yang pernah bekerja di Orion--sebuah toko roti dan kue yang terkenal di Lumajang.Â
Dengan keterampilan yang telah diperoleh saat bekerja di Orion, para pelaku home industry ini memiliki peluang yang mumpuni dalam membuat roti dan kue sebagai usaha sampingan mereka. Namun, kebanyakan dari home industry ini  belum memiliki surat izin untuk menjalankan usaha. Kelompok KKN 445 kemudian berinisiatif untuk menggagas pembuatan NIB bagi para pelaku home industry yang ada di Desa Banjarwaru.
Sebagai langkah awal dalam pembuatan NIB bagi pelaku home industry, Kelompok KKN 445 berkoordinasi dengan Bapak Tri Wicaksono selaku sekretaris Kabid Usaha Mikro Kecil. Koordinasi pertama yang dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 bertempat di Kantor DISKOPINDAG Kabupaten  Lumajang. Hasil diskusi yang diperoleh yaitu, Kelompok KKN 445 mendapat pelatihan dari DISKOPINDAG dalam pembuatan NIB.Â
Kemudian, koordinasi kedua dilaksanakan pada Senin, 2 Agustus 2022 bertempat di Rumah Kita Berdaya yang berada di samping Kantor DISKOPINDAG. Koordinasi ini, dihadiri oleh Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil yaitu Bapak Samsul Nurul Huda dan Bapak Tri Wicaksono untuk menjelaskan bagaimana cara pendaftaran NIB sekaligus praktik langsung pembuatan NIB kepada Mahasiswa KKN.Â
 Melalui koordinasi bersama DISKOPINDAG, kelompok KKN 445 mendapat pemahaman baru mengenai rencana pengembangan Desa Kampung Roti, perizinan, serta digital marketing yang tepat sasaran bagi UMKM.Â
Kegiatan koordinasi ini juga dihadiri oleh kelompok KKN dari desa lain, seperti Kelompok KKN Desa Labruk Lor dan Kelompok KKN Desa Tempeh Kidul. Hal ini dikarenakan proker yang dipilih memiliki kesamaan tema, yaitu UMKM dan kewirausahaan dan telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Lapangan Bapak drg. Rendra Chriestedy.Â
MDSc. untuk saling berkoordinasi antar kelompok KKN. Koordinasi bersama DISKOPINDAG diharapkan mampu bersinergi dalam merancang dan merealisasikan proker kelompok KKN, terutama dalam memajukan UMKM Mikro di Kabupaten Lumajang. Kedepannya, DISKOPINDAG Lumajang berharap pelatihan yang telah diberikan dapat membantu UMKM skala mikro dan menengah untuk mendapat kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan dalam menjalankan usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H