Melihat kondisi ini, pemerintah bersama masyarakat Indonesia sebenarnya wajib menjadi resah dan segera melakukan tindakan antisipasi supaya pengusaha lokal tetap berkesempatan menikmati keuntungan di pasar digital yang sangat menjanjikan itu. Terus pemerintah kita bisa apa?
Selamat datang di era digital, di mana pemegang big data, pemilik algoritma dan kecerdasan buatan dapat menjelma melampaui apa yang bisa dibayangkan oleh masyarakat secara luas.
Dalam konteks Indonesia, sudah saatnya terbit ketentuan yang mampu menyehatkan dan mengantisipasi perkembangan pasar digital ke depannya.
Bayangkan, jika platform digital seperti TikTok yang kini mendominasi pasar digital baik sebagai platform media sosial maupun e-commerce dibiarkan begitu saja. TikTok akan mendatangkan produk impor yang paling laris di Indonesia berdasarkan kajian algoritma media sosialnya. Lama kelamaan, pelaku UMKM berguguran dan semakin memperkuat Indonesia sebagai negara konsumen, bukan produsen.
Pengaturan dari pemerintah bukan berarti mematikan atau melarang TikTok, misalkan melalui pembaharuan Permendag 50/2020. Ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan pasar digital yang sehat, tidak ada predatory pricing, tidak ada monopoli.
Toh aturan anti monopoli seperti ini juga diberlakukan di China, negara asal si TikTok. Karena tidak mau kecolongan, China mulai mengetatkan aturan pengetatan di sektor digital mulai akhir Desember 2020 lalu melalui penerbitan draft kebijakan anti-monopoli baru.
Pada Februari 2021, otoritas China merilis guidelines anti-monopoli untuk platform ekonomi digital yang dikenal dengan sebutan "Platform Guideline".
Aturan ini juga yang menyebabkan Alibaba dikenakan sanksi RMB 182 miliar akibat memaksakan sejumlah merchant menjalin kerja sama eksklusif di platform digitalnya. Praktik ini istilahnya "pick one of two" di China.
Pada Oktober 2021, Platform Guideline tersebut diperluas dengan diterbitkannya "Classification Guidelines for internet Platform" dan "Guidelines to Implementing Subject Responsibility for Internet Platforms". Kemudian, pada 2022, China melakukan amandemen kebijakan anti monopoli yang telah berlaku sejak 1994.
Dalam salah satu pasal versi amandemen tersebut, mengatur bahwa platform digital tidak boleh melakukan praktik monopoli yang diatur dalam undang-undang melalui penyalahgunaan data dan algoritma, keunggulan teknologi, kekuatan permodalan atau peraturan platform yang bersifat menciptakan dominasi secara tidak bertanggung jawab.
Kalau di China saja sudah melakukan serangkaian upaya pengetatan yang sangat serius seperti ini. Lantas, mengapa pemerintah Indonesia tidak boleh menjaga ekosistem digitalnya tetap dalam kondisi sehat?