Mohon tunggu...
Sukma WijayaHasibuan
Sukma WijayaHasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum UIN Jakarta

Saya merupakan mahasiswa hukum dari program studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya mahasiswa yang tertarik dengan dunia organisasi, juga senang dibidang riset, atau mendraf khsusnya dibidang hukum, disamping itu sebagai mahasiswa, saya juga mengagumi permainan musik seperti gitar, di dalam didunia pendidikan saya senang mempelajari hal-hal baru dan menuliskan ide-ide diberbagai platform, terlepas dari pada itu saya juga selalu meng up-grade keterampilan komunikasi sehingga menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian saya ingin merepresentasikan keilmuan saya khususnya dibidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Urgency of Passing The Sexual Violence Act

20 Oktober 2022   01:19 Diperbarui: 20 Oktober 2022   01:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 a quo law runs properly, there is no legal discrimination, acts fairly, upholds the principle of e quality before the law, creates harmonization in synergy with related parties and then carries out monitoring and evaluation related to the development of the aquo Law in order to achieve protection for the community so that it can create community welfare in accordance with what is stated in the fourth paragraph of the opening of the 1945 Constitution.

 The motivation for the enactment of the Law on the Crime of Sexual Violence is as a representation of the state's obligation to protect , respect , and fulfill particularly in the prevention, treatment, protection, and recovery of victims in order to achieve a sense of justice and legal certainty in society. 

This is in line with the words of Prof. Sadjipto Rahardjo who emphasized that the law is not a final scheme ( finite scheme ), but continues to move, change, following the dynamics of human life. Therefore, the law must continue to be dissected and explored through progressive efforts to reach the light of truth in achieving justice.[4]  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun