Mohon tunggu...
Sukma WijayaHasibuan
Sukma WijayaHasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum UIN Jakarta

Saya merupakan mahasiswa hukum dari program studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya mahasiswa yang tertarik dengan dunia organisasi, juga senang dibidang riset, atau mendraf khsusnya dibidang hukum, disamping itu sebagai mahasiswa, saya juga mengagumi permainan musik seperti gitar, di dalam didunia pendidikan saya senang mempelajari hal-hal baru dan menuliskan ide-ide diberbagai platform, terlepas dari pada itu saya juga selalu meng up-grade keterampilan komunikasi sehingga menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian saya ingin merepresentasikan keilmuan saya khususnya dibidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

15 Agustus 2022   12:11 Diperbarui: 15 Agustus 2022   12:22 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang TPKS pada esensi sejatinya adalah suatu kristalisasi dari bentuk political will DPR sebagai representasi wakil rakyat di Parlemen yang kemudian merespon aspirasi dari publik dan kebutuhan faktual serta keadilan terhadap korban kekerasan seksual dan payung hukum untuk aparat penegak hukum. 

Dalam naskah akademik UU TPKS berdasarkan laporan dari komnas perempuan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat yang menggambarkan bahwa kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman.[1]  Dengan demikian maka RUU TPKS di sahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. 

Hal ini sejalan sebagaimana pandangan Roscoe Pound Law as tool of social engineering and social control dimana hukum juga bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat sehingga hukum itu bersifat responsif. [2]

Satu sisi hal ini adalah angin segar yang perlu kita apresiasi, dimana regulasi ini diharapkan mampu mebawa perubahan signifikas atas problematika yang ada pada sektor-sektor tindak pidana kekerasan seksual yang sampai hari ini masih banyak terjadi kriminalitas terhadap wanita yang sering menjadi korban kekerasan seksual. 

Namun disisi lain kita perlu menegakan kembali untuk kemudian UU aquo ini dapat berlaku dengan baik perlu adanya aturan turunan atau peraturan pemerintah serta regulasi yang dapat mendukung terciptanya prosedur yang sesuai aturan didalam instrumen UU TPKS tersebut. 

Kita memerlukan aturan yang lebih spesifik demi terciptanya hukum yang secara prosedural maupun subtantif dapat terlaksana, disamping itu ada beberapa catatan terhadap narasi dari frasa yang ada didalam UU TPKS bahwa mengenai frasa secara gramatikal dari pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu diberikan standarisisasi atau parameter yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual itu seperti apa dan mendapatkan objektivitas yang lebih konkret dan tidak multiftasir.

Sebab didalam frasa UU a quo bahwa penafsiran mengenai tindak pidana kekerasa seksual belum memberikan satu standarisasi yang berifat konkret tidak multitafsir dia terkesan lebih subjektif yang disandarkan pada pengamatan seseorang.  

Hal ini sejatinya tidak boleh diterapkan didalam UU yang diharuskan mampu menjadi kristalisasi untuk sebuah kepastian hukum lebih dan keadilan tercapai, secara substansi harus kita benahi sebelum melangkah kepada aspek lainnya seperti penegak hukum dan juga bagaimana kultur masyrakatnya. 

Penulis melihat bahwa sebagai negara hukum harus mampu memberikan hukum yang tidak ambigu atau tidak multitafsir sebagaimana dalam asas hukum pidana bahwa hukum didalam pasal tersebut harus jelas, tidak "abu-abu", tidak multitafsir, dan memenuhi prinisp lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. 

Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis, Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas tanpa ada analogi, dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.

Artinya negara harus mampu menghadirkan hukum yang sesuai sebagaimana aturan mestinya sehingga ia dapat ditegakkan dan mampu mampu mengahadirkan keadilan sebagai panglima tertinggi dari sebuah huku

 Selanjutnya Peran dari masyarakat atau kontribusi didalam mencegah tindak pidana kekerasan sesual dan pemulihan korban , dimana masyarakat dapat membudayakan literasi  dari esensi kekerasan seksual kepada seluruh masyarakat, baik melalui sosial media, webinar, serta forum-forum diskusi lainnya dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, seterusnya melaksanakan kerja sama antara stake holder, memberikan informasi atau melaporkan jika terdapat adanya kekerasan seksual, turut andil dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan pemulihan korban seksual, memberikan pertolongan darurat kepada korban kekerasan seksual, serta berperan aktif dalam proses pemulihan korban seksual di masyarakat. 

Selanjutnya khusus peran keluarga dalam pencegahan TPKS diantaranya adalah menguatkan edukasi dalam keluarga baik sisi aspek moral, etika, agama, serta budaya, kemudian membangun komunikasi yang berkualitas antara keluarga, membangun ikatan emosional yang baik antara keluarga, serta menjaga anggota keluarga dari pengaruh lingkungan dan pergaulan bebas demi menciptakan kondisi lingkungan yang baik yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Adapun peran serta dari DPR selaku wakil rakyat diantaranya adalah memastikan bahwa undang-undang a quo berjalan dengan semestinya, tidak ada diskriminasi hukum, berlaku adil,  menjungjung tinggi asas  e quality before the law, menciptakan harmonisasi dalam sinergitas dengan pihak terkait kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terkait perkembangan dari UU aquo agar tercapainya perlindungan terhadap masyarakat sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat sesuai yang temaktub pada alenia ke empat pembukaan UUD tahun 1945.

Motivasi disahkannya  UU TPKS adalah sebagai representasi dari kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi khususnya pada pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban untuk mewujudkan mencapai rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini Sejalan dengan perkataan Prof. Sadjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. karena itu hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan.[3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun