Selanjutnya Peran dari masyarakat atau kontribusi didalam mencegah tindak pidana kekerasan sesual dan pemulihan korban , dimana masyarakat dapat membudayakan literasi  dari esensi kekerasan seksual kepada seluruh masyarakat, baik melalui sosial media, webinar, serta forum-forum diskusi lainnya dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, seterusnya melaksanakan kerja sama antara stake holder, memberikan informasi atau melaporkan jika terdapat adanya kekerasan seksual, turut andil dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan pemulihan korban seksual, memberikan pertolongan darurat kepada korban kekerasan seksual, serta berperan aktif dalam proses pemulihan korban seksual di masyarakat.Â
Selanjutnya khusus peran keluarga dalam pencegahan TPKS diantaranya adalah menguatkan edukasi dalam keluarga baik sisi aspek moral, etika, agama, serta budaya, kemudian membangun komunikasi yang berkualitas antara keluarga, membangun ikatan emosional yang baik antara keluarga, serta menjaga anggota keluarga dari pengaruh lingkungan dan pergaulan bebas demi menciptakan kondisi lingkungan yang baik yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Adapun peran serta dari DPR selaku wakil rakyat diantaranya adalah memastikan bahwa undang-undang a quo berjalan dengan semestinya, tidak ada diskriminasi hukum, berlaku adil,  menjungjung tinggi asas  e quality before the law, menciptakan harmonisasi dalam sinergitas dengan pihak terkait kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terkait perkembangan dari UU aquo agar tercapainya perlindungan terhadap masyarakat sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat sesuai yang temaktub pada alenia ke empat pembukaan UUD tahun 1945.
Motivasi disahkannya  UU TPKS adalah sebagai representasi dari kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi khususnya pada pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban untuk mewujudkan mencapai rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini Sejalan dengan perkataan Prof. Sadjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. karena itu hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan.[3]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H