Mohon tunggu...
SUKARNO
SUKARNO Mohon Tunggu... Guru - PNS

Pendidikan, Sains, Ilmu Pengetahuan Alam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Semua PNS Guru Wajib Berjabatan Guru

4 Mei 2023   11:03 Diperbarui: 4 Mei 2023   11:14 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada perubahan peraturan baru bagi PNS guru.

Selama ini tidak semua PNS guru dapat menduduki jabatan guru. Penyebab seorang PNS guru tidak dapat menduduki jabatan guru diantaranya tidak memiliki sertifikat pendidik dan ijazahnya tidak linier dengan mata pelajaran/ bimbingan yang diampu. Dan mulai tahun 2023 ini semua PNS guru dapat diangkat dalam jabatan guru walaupun belum memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023, tanggal 19 Januari 2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. 

Surat edaran ini dibuat dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota ke dalam jabatan fungsional guru, selengkapnya sebagai berikut;

  • 1. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
  • 2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
  • 3. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 4. Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
  • 5. Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Guru.
  • 6. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 7. Pelaksanaan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini selanjutnya dapat diakses di sini, Terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun