Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... desain grafis, blogger, -

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kompas Gramedia. Maskarja.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antara HTI dan PKI? Keduanya Berbahaya, Jangan Didekati!

1 Oktober 2018   13:36 Diperbarui: 1 Oktober 2018   14:14 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, tanggal 1 Oktober,  Negara kita mengabadikannya sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Hari dimana, Ibu Pertiwi telah terbukti mampu mengalahkan ambisi sekelompok orang yang memaksakan kehendaknya untuk mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. Jika kita masih merayakan setiap tahunnya, itu bukan berarti kita ingin membuka luka lama dari pengorbanan mereka mempertahankan Pancasila sampai titik darah penghabisan. Tapi, lebih dari itu, yaitu kita ingin memastikan bahwa penghianatan terhadap negara ini tak lagi terulang.

Meskipun, Komunisme atau Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah dibubarkan, dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah hukum Indonesia, bukan berarti kita bisa lengah begitu saja. Kita tetap harus mewaspadai masuknya ideologi lain yang berusaha mengubah Ideologi dan Dasar Negara kita, Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang juga berbahaya. Oleh  karena itu,  dianggap wajar, jika kemudian Pemerintah membubarkannya.

Seperti yang kita ketahui, HTI adalah perpanjangan dari HT Internasional yang berpusat di London, Inggris. Hizbut Tahrir, yang dalam bahasa Arab berarti Partai Pembebasan, didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani, dengan tujuan mengusung konsep Pan-Islamisme, yakni menyatukan seluruh negeri muslim di bawah panji Khilafah atau panji Daulah Islamiyah. Tentu saja, secara prinsip, hal itu bertentangan dengan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 lalu.

Ilustrasi HTI dan PKI/Kompasiana.com
Ilustrasi HTI dan PKI/Kompasiana.com
Antara HTI dan PKI, keduanya sama-sama berbahaya karena berhasrat mengubah ideologi negara, yakni Pancasila yang sudah disepakati oleh para "The Founding Fathers" kita dahulu.

Perbedaan antara HTI dan PKI, terletak pada simbolisasi yang diusungnya. HTI mengusung simbol Islam atau slogan-slogan Islam, sehingga akan begitu mudahnya tumbuh dan berkembang di Indonesia, yang mayoritas berpenduduk Muslim.

Dengan menggunakan merek Islam, apa pun yang dijual di sini akan laku keras. Dengan kata lain, masyarakat akan lebih mudah mendekat ke HTI, dibandingkan ke PKI.  Secara tidak sadar, umat Muslim di Indonesia akan dengan mudah tergiur dan teracuni oleh ideologi HTI yang mengusung konsep Khilafah itu.

Namun, berbeda dengan PKI. PKI atau komunis bagi sebagian besar masyarakat kita, sudah dianggap sebagai momok yang menakutkan. Mendengar kata komunisme saja, kita sudah dibuat ngeri, karena mengingatkan kita pada kekejaman yang dilakukan PKI dan simpatisannya di masa lalu, yang kita bisa melihat tayangannya dalam film G30S/PKI.

Negara ini diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Atas kesepakatan bersama para pendiri bangsa.  Negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini bisa hidup bersama dalam keragaman. Dan, karena rasa senasib sepenanggunganlah kita semua yang berbeda-beda ini bisa dipersatukan  untuk mencapai kemerdekaan. Oleh karena itu, jangan karena terpikat dengan satu ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, lantas membuat kita tercerai-berai dan kembali  mundur ke belakang. Nauzubillah min zalik.

sumber: Tirto-Id, Suara Islam, 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun