Mohon tunggu...
AGUS EKA PERMANA
AGUS EKA PERMANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MEGISTER HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI

.

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

urgensi filsafat hukum dalam pemecahan masalah hukum di masyarakat

11 Januari 2025   09:58 Diperbarui: 11 Januari 2025   09:58 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artificial Intelligence. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Gerd Altmann

Filsafat hukum berperan dalam memecahkan masalah hukum di masyarakat dengan menjelaskan nilai-nilai hukum yang mendasarinya. Filsafat hukum juga membantu memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. 

Filsafat diartikan sebagai kegiatan sistematis yang hanya dapat merasa puas menerima hasil-hasil yang timbul dari kegiatan berpikir itu sendiri. Filsafat tidak terbatas pada gejala-gejala indrawi, fisikal, psikhikal atau kerohanian saja. Pertanyaan yang ada tidak hanya "mengapa" dan bagaimana gejala-gejala ini, melainkan juga landasan dari gejala-gejala itu yang lebih dalam, ciri-ciri khas dan hakikat mereka. Filsafat berupaya merefleksi hubungan teoritikal, di dalamnya gejala-gejala itu dimengerti atau dipikirkan. Sehingga, filsafat cenderung tidak terlalu lekas puas dengan suatu jawaban.

Hukum pada hakikatnya merupakan sesuatu yang abstrak, namun dalam implementasinya bisa berwujud konkrit. Tentang sejauh mana manfaat mempelajari filsafat hukum, dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa filsafat hukum fungsinya untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya. Gunanya untuk mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit yang diperoleh mereka.

filsafat hukum bisa dimanfaatkan secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian khusus pada ajaran-ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme. seluruh pemikiran sistematik teori hukum pada satu sisi berkaitan dengan filsafat, dan sisi lain dengan teori politik. Sering titik tolaknya adalah filsafat, sedangkan ideologi politik berperan sebagai pelengkap.

pembahasan filsafat hukum tidak hanya masalah tujuan hukum saja, tetapi setiap permasalahan yang mendasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan. Filsafat hukum sekarang bukan lagi filsafat hukumnya para ahli filsafat seperti di masa-masa lampau, tetapi merupakan buah pemikiran para ahli hukum (teoritisi maupun praktisi) yang dalam tugas sehari- harinya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut keadilan sosial di masyarakat.

Beberapa permasalahan hukum yang banyak memperoleh perhatian dan pembahasan para ahli hukum dewasa ini: Hubungan hukum dengan kekuasaan; Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya; Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang; Apa sebabnya orang mentaati hukum; Masalah pertanggung jawaban; Masalah hak milik; Masalah kontrak; Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat dan lain sebagainya.

Hukum berfungsi untuk mengatur kehidupan bersama agar dalam aktifitasnya sehari-hari di masyarakat bila timbul konflik-konflik dapat segera diatasi dengan berpegangan pada hukum yang berlaku. Hukum berasal dari Negara, namun dalam kehidupan sehari- hari ternyata hukum itu berasal dari penguasa negara yaitu pemerintah, pemerintah mengatur kehidupan masyarakat melalui politiknya.

Hukum merupakan sumber kekuasaan, disamping sumber-sumber lain yang berupa kekuatan dan kewibawaan. Dalam praktek sering terjadi bahwa kekuasaan itu bersifat negative yaitu merangsang pemegangnya untuk bersikap dan berbuat melampaui batas-batas kekuasaannya.

filsafat hukum alam mereflesikan pandangan bahwa keadilan terletak pada hakekat hukum. Dengan begitu hukum sama dengan keadilan, hukum yang tidak adil bukan hukum.

Dua konteks persoalan tersebut di atas seringkali terjadi benturan, dimana terkadang hukum positif tidak menjamin sepenuhnya rasa keadilan, dan sebaliknya rasa keadilan seringkali tidak memiliki kepastian hukum.

Filsafat hukum mencoba untuk mencari dasar kekuatan mengikat daripada hukum, yaitu apakah ditaatinya hukum itu disebabkan oleh karena hukum itu dibentuk oleh pejabat yang berwewenang atau memang masyarakat mengakuinya karena dinilai hukum tersebut sebagai suatu hukum yang hidup dalam Masyarakat.

Berikut ini adalah peran filsafat hukum dalam memecahkan masalah hukum di masyarakat; 

  • Menjelaskan nilai-nilai hukum yang mendasarinya
  • Membantu mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan hukum
  • Memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar
  • Membantu memahami esensi dan tujuan hukum
  • Membantu memahami prinsip-prinsip dasar hukum
  • Membantu memahami validitas peraturan hukum
  • Membantu memahami hubungan hukum dengan kekuasaan
  • Membantu memahami hubungan hukum dengan nilai sosial budaya

Masalah hukum di masyarakat dapat berupa pelanggaran hukum, penegakan hukum yang tidak efektif, dan rendahnya kesadaran hukum. Kesadaran hukum merupakan kehendak masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum yang rendah dapat berakibat pada pelanggaran hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum, masyarakat dapat dididik dan dikampanyekan. Kesadaran hukum yang tinggi dapat menciptakan ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian. 

Masyarakat dan hukum merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Masyarakat dan hukum merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Kehidupan dalam masyarakat yang sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur ini didukung oleh adanya suatu tatanan. Karena adanya tatanan inilah kehidupan menjadi tertib. perkembangan peraturan-peraturan tersebut ditentukan juga oleh perkembangan masyarakat itu sendiri. Artinya peraturanperaturan dikatakan baik apabila dalam Masyarakat mengormati dan menghargai serta mentaati perturan-peraturan tersebut. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun