Filsafat hukum berperan dalam memecahkan masalah hukum di masyarakat dengan menjelaskan nilai-nilai hukum yang mendasarinya. Filsafat hukum juga membantu memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.Â
Filsafat diartikan sebagai kegiatan sistematis yang hanya dapat merasa puas menerima hasil-hasil yang timbul dari kegiatan berpikir itu sendiri. Filsafat tidak terbatas pada gejala-gejala indrawi, fisikal, psikhikal atau kerohanian saja. Pertanyaan yang ada tidak hanya "mengapa" dan bagaimana gejala-gejala ini, melainkan juga landasan dari gejala-gejala itu yang lebih dalam, ciri-ciri khas dan hakikat mereka. Filsafat berupaya merefleksi hubungan teoritikal, di dalamnya gejala-gejala itu dimengerti atau dipikirkan. Sehingga, filsafat cenderung tidak terlalu lekas puas dengan suatu jawaban.
Hukum pada hakikatnya merupakan sesuatu yang abstrak, namun dalam implementasinya bisa berwujud konkrit. Tentang sejauh mana manfaat mempelajari filsafat hukum, dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa filsafat hukum fungsinya untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya. Gunanya untuk mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit yang diperoleh mereka.
filsafat hukum bisa dimanfaatkan secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian khusus pada ajaran-ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme. seluruh pemikiran sistematik teori hukum pada satu sisi berkaitan dengan filsafat, dan sisi lain dengan teori politik. Sering titik tolaknya adalah filsafat, sedangkan ideologi politik berperan sebagai pelengkap.
pembahasan filsafat hukum tidak hanya masalah tujuan hukum saja, tetapi setiap permasalahan yang mendasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan. Filsafat hukum sekarang bukan lagi filsafat hukumnya para ahli filsafat seperti di masa-masa lampau, tetapi merupakan buah pemikiran para ahli hukum (teoritisi maupun praktisi) yang dalam tugas sehari- harinya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut keadilan sosial di masyarakat.
Beberapa permasalahan hukum yang banyak memperoleh perhatian dan pembahasan para ahli hukum dewasa ini: Hubungan hukum dengan kekuasaan; Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya; Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang; Apa sebabnya orang mentaati hukum; Masalah pertanggung jawaban; Masalah hak milik; Masalah kontrak; Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat dan lain sebagainya.
Hukum berfungsi untuk mengatur kehidupan bersama agar dalam aktifitasnya sehari-hari di masyarakat bila timbul konflik-konflik dapat segera diatasi dengan berpegangan pada hukum yang berlaku. Hukum berasal dari Negara, namun dalam kehidupan sehari- hari ternyata hukum itu berasal dari penguasa negara yaitu pemerintah, pemerintah mengatur kehidupan masyarakat melalui politiknya.
Hukum merupakan sumber kekuasaan, disamping sumber-sumber lain yang berupa kekuatan dan kewibawaan. Dalam praktek sering terjadi bahwa kekuasaan itu bersifat negative yaitu merangsang pemegangnya untuk bersikap dan berbuat melampaui batas-batas kekuasaannya.
filsafat hukum alam mereflesikan pandangan bahwa keadilan terletak pada hakekat hukum. Dengan begitu hukum sama dengan keadilan, hukum yang tidak adil bukan hukum.
Dua konteks persoalan tersebut di atas seringkali terjadi benturan, dimana terkadang hukum positif tidak menjamin sepenuhnya rasa keadilan, dan sebaliknya rasa keadilan seringkali tidak memiliki kepastian hukum.
Filsafat hukum mencoba untuk mencari dasar kekuatan mengikat daripada hukum, yaitu apakah ditaatinya hukum itu disebabkan oleh karena hukum itu dibentuk oleh pejabat yang berwewenang atau memang masyarakat mengakuinya karena dinilai hukum tersebut sebagai suatu hukum yang hidup dalam Masyarakat.