Mohon tunggu...
Suka Ngeblog
Suka Ngeblog Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis buku, terkadang menjadi Pekerja Teks Komersial

Blogger, writer, content creator, publisher. Penggemar Liga Inggris (dan timnas Inggris), penikmat sci-fi dan spionase, salah satu penghuni Rumah Kayu, punya 'alter ego' Alien Indo , salah satu penulis kisah intelejen Operasi Garuda Hitam, cersil Padepokan Rumah Kayu dan Bajra Superhero .Terkadang suka menulis di www.faryoroh.com dan http://www.writerpreneurindonesia.com/

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kontroversi Transportasi Online, Ini Kata Mereka

31 Maret 2017   20:02 Diperbarui: 1 April 2017   06:37 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto detikcom)

JIKA tak ada aral melintang, aturan main transportasi online yang tertuang pada revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 akan diberlakukan secara resmi pada 1 April 2017. Apa kata sejumlah pihak terkait kontroversi transportasi online ini?

Berikut rangkuman pendapat yang disarikan dari berbagai sumber:

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Secara prinsip, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui implementasi aturan main transportasi online yang tertuang pada revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Persetujuan Presiden disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden.

"Jadi presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses transisi. Transisi yang 3 bulan itu," kata Budi di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Budi, Presiden Jokowi pun telah menyetujui mengenai 11 poin yang tertuang pada beleid tersebut, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberikan catatan terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2017 mengenai taksi online.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai, Presiden Jokowi sangat mendukung beleid mengenai taksi online yang tujuannya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Meski mendukung persaingan usaha, kata Syarkawi, Mantan Wali Kota Solo ini memberikan catatan khusus terhadap dua poin yang tercantum pada revisi Permenhub 32/2016.

"Bapak presiden paling tidak menyetujui dua hal. Satu, terkait switching STNK, jadi STNK pribadi menjadi STNK atas nama koperasi. Nah, mudah-mudahan ke depan switching ini tidak perlu lagi dilakukan berdasarkan undang-undang koperasi dan lain-lain. Kedua, sistem kuota atau penjatahan, akan membuka persaingan di dalam industri transportasi kita antara yang konvensional dan online," tambahnya.

Kepala BPTJ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun