Gerdema merupakan konsep yang memandang perlunya pelibatan masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat harus diberi ruang unuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Sementara pemerintah hanya bertugas membimbing, mengarahkan dan memberi dukungan melalui segenap potensi sumber daya, termasuk dana. Gerdema mengedepankan kemandirian masyarakat.
Dengan bekal pengalaman sebagaia birokrat, mulai dari camat di beberapa kecamatan, sekretaris daerah hingga bupati, Yansen menekankan pada perubahan sistem nilai, mindset dan culture set yang dipadukan dengan Empat Pilar Pembangunan, yakni pembangunan infrastruktur daerah, membangun sumber daya manusia, membangun ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kerakyatan dan membangun sektor kepemerintahan.
Pada Gerdema, masyarakat terlibat langsung melakukan evaluasi, pemetaan, dan mengartikulasikan potensi serta permasalahan di desa untuk ditetapkan sebagai materi perencanaan melalui mekanisme kerja Lembaga Pemberdayaan dan PartisipasiPembangunan Masyarakat Desa (LP3MD) (hal 54).
Gerdema juga menjadikan setiap pemerintahan desa mampu berfungsi seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang terbaru, Nomor 6 Tahun 2014. Undang-undang itu menegaskan sikap negara terhadap posisi dan peran pemerintahan desa yang strategis dalam melayani kepentingan masyarakat (hal 109).
Di desa yang ada di Kabupaten Malinau, penerapan konsep Gerdema diwujudkan dengan dijalankannya 31 urusan, yang antara lain meliputi Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral, Bidang Kehutanan dan Perkebunan, Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dan masih banyak lagi.
Sejak diberlakukan tahun 2012, Gerdema memberi dampak positif bagi masyarakat terutama di bidang pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan air bersih, pelayanan ketersediaan listrik perdesaan, dan pelayanan pemerintahan (h. 174).
Dampak Gerdema juga terjadi dalam mendorong kemajuan desa, yang ditunjukkan oleh adanya peningkatanproduksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pen ciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat perdesaan (h 175).
Untuk lingkup nasional, konsep Gerdema dianggap sebagai inovasi brilian, yang antara lain dikukuhkan melalui penghargaan Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri, yang diberikan tahun 2013.
Menarik dan runtut
[caption id="attachment_357064" align="aligncenter" width="600" caption="Buku Revolusi dari Desa (kompasiana.com)"]
Buku ini cukup menarik untuk dibaca. Bab demi bab ditulis dengan cerdas dan runtut. Pada beberapa bagian Yansen terkadang menyisipkan istilah asing yang dilengkapi padanan dalam bahasa Indonesia.