Mohon tunggu...
Suka Ngeblog
Suka Ngeblog Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis buku, terkadang menjadi Pekerja Teks Komersial

Blogger, writer, content creator, publisher. Penggemar Liga Inggris (dan timnas Inggris), penikmat sci-fi dan spionase, salah satu penghuni Rumah Kayu, punya 'alter ego' Alien Indo , salah satu penulis kisah intelejen Operasi Garuda Hitam, cersil Padepokan Rumah Kayu dan Bajra Superhero .Terkadang suka menulis di www.faryoroh.com dan http://www.writerpreneurindonesia.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setelah Lantik BG, Jokowi (Harus) Bubarkan KPK

16 Februari 2015   18:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_369193" align="aligncenter" width="546" caption="Komjen Budi Gunawan (kompas.com)"][/caption]

AKHIRNYA, kisruh yang menyelimuti Indonesia selang beberapa minggu terakhir mulai menemukan titik terang. Sebagimana disampaikan berbagai media massa, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Dengan kata lain, BG tak bisa menyandang status 'tersangka" yang secara 'paksa' disematkan oleh KPK.

Dampak utama dari keputusan praperadilan ini adalah, secara hukum tak ada halangan bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik BG sebagai Kapolri. Jokowi, mau tidak mau, harus melantik BG!!

Jokowi sendiri memang sudah mengulur-ulur waktu, dan tak jua menyampaikan apa persisnya nasib BG. Apakah akan dilantik? Apakah tidak dilantik?

Kini, setelah BG oleh pengadilan dinyatakan tak lagi berstatus tersangka, bagaimana tanggapan Jokowi? Menunda lagi? Atau segera melantik?

Kini, secara politis dan hukum, tak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak melantik BG. Secara politis, BG harus dilantik karena sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan DPR. Secara hukum, BG harus dilantik karena status tersangkanya tidak sah.

Jika BG dilantik, ini untuk pertama kali dalam sejarah, seseorang yang (sempat) dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh KPK diangkat menjadi figur yang memimpin kepolisian secara nasional. Mengingat bahwa di KPK tak ada kasus yang akan dihentikan, dipastikan pengusutan kasus BG, akan tetap berlanjut, entah dengan cara bagaimana.

Tentu langkah terjal bakal dilakoni KPK. Bayangkan, mereka akan menyidik seorang kapolri yang dianggap melakukan korupsi!!

Bubarkan KPK

Jika BG dilantik oleh Presiden Jokowi, maka langkah selanjutnya yang harus secepatnya dilakukan oleh Jokowi adalah membubarkan KPK. Di era Jokowi, sudah terbukti KPK tak bisa bekerja secara profesional. Para pimpinannya terjerat sejumlah kasus, baik kasus beneran maupun bernuansa rekayasa.

Setelah BG dilantik, keberadaan KPK tak lagi signifikan. Karena siapapun yang dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, bisa mengajukan gugatan praperadilan, dan pasti akan dikabulkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun