Mohon tunggu...
Sukaca bayu kesuma
Sukaca bayu kesuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Universitas Muria Kudus yang sedang menempuh pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urgensi Kajian Pancasila sebagai Ideologi Negara: Tinjauan Historis, Sosiologis, dan Politis

18 Desember 2024   14:45 Diperbarui: 18 Desember 2024   14:39 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Urgensi Kajian Pancasila sebagai Ideologi Negara: Tinjauan Historis, Sosiologis, dan Politis 

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman bagi rakyat dan pemerintah dalam mencapai tujuan bersama. Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa, membutuhkan fondasi yang kokoh untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Di sinilah Pancasila hadir sebagai ideologi negara yang tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga cerminan nilai-nilai luhur bangsa.  

1. Tinjauan Historis

a. Lahirnya Pancasila
Pancasila lahir dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Soekarno merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

b. Implementasi Pancasila di Berbagai Era Pemerintahan

  1. Masa Pemerintahan Soekarno (1945-1966):
    Pancasila ditekankan sebagai pemersatu bangsa di tengah pergolakan politik. Soekarno kerap menggaungkan Pancasila dalam pidato-pidatonya sebagai ideologi perjuangan nasional.

  2. Masa Pemerintahan Soeharto (1966-1998):
    Pancasila dijadikan asas tunggal dalam organisasi politik dan sosial melalui kebijakan Orde Baru. Kebijakan ini memperkuat formalitas Pancasila, meskipun kadang terkesan dipaksakan.

  3. Masa Reformasi:
    Sejak era reformasi, perhatian terhadap Pancasila sempat meredup akibat perubahan politik yang lebih terbuka. Upaya revitalisasi Pancasila dilakukan melalui pendidikan dan regulasi baru.

2. Tinjauan Sosiologis

Pancasila mencerminkan realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Setiap sila dalam Pancasila memiliki relevansi dalam kehidupan sosial, seperti:

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:

    • Mewujudkan toleransi antarumat beragama dan menghargai keyakinan yang beragam.
  2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:

    • Mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan menolak tindakan sewenang-wenang.
  3. Sila Persatuan Indonesia:

    • Menciptakan solidaritas sosial melalui rasa cinta tanah air dan kebersamaan.
  4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:

    • Mendorong budaya musyawarah untuk mufakat dan pengambilan keputusan bersama.
  5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:

    • Mengurangi kesenjangan sosial dengan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

3. Tinjauan Politis

Dalam konteks politik, Pancasila menjadi dasar dalam penyusunan hukum dan kebijakan negara. Setiap sila Pancasila memiliki penerapan politis yang mendasar:

  1. Sila Pertama:

    • Menjamin kebebasan beragama dan melarang diskriminasi berbasis agama.
  2. Sila Kedua:

    • Melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan hukum.
  3. Sila Ketiga:

    • Menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu dan golongan.
  4. Sila Keempat:

    • Mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan politik daripada voting yang memecah belah.
  5. Sila Kelima:

    • Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mengutamakan transparansi dan keadilan sosial.

Kesimpulan

Kajian mendalam tentang Pancasila sangat penting untuk memperkuat pemahaman, penghayatan, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai landasan filosofis, ideologi Pancasila menciptakan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga persatuan di tengah keberagaman, serta membentuk karakter bangsa yang adil dan sejahtera. Melalui kajian historis, sosiologis, dan politis, Pancasila tidak hanya menjadi pedoman hukum tetapi juga panduan moral dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun