Mohon tunggu...
Sujono Dw
Sujono Dw Mohon Tunggu... Peternak - peternak dan petani

SMA Negeri I Rembang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak, Covid, dan Orang Kaya

17 April 2020   18:17 Diperbarui: 17 April 2020   18:18 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 yang berasal dari Wuhan Tiongkok menyebar ke seluruh dunia memporak-porandakan kehidupan bernegara, tak luput negara-negara maju di belahan Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang dan tentu saja Tiongkok. Dunia industri, keuangan dan lainnya mengalami pukulan berat. Hal ini pun berimbas di Indonesia, beberapa hari yang lalu di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN) 2020 akibat Covid-19, penerimaan negara turun menjadi Rp.1.760,9 triliun dari Rp.2.233,2 triliun sebaliknya pengeluaran negara bertambah menjadi Rp.2.613,8 triliun dari Rp.2.540,4 triliun. Dari sisi pendapatan mengalami penurunan Rp.472,3 triliun. Untuk pendapatan dari perpajakan turun dari Rp.1.865,7 triliun menjadi Rp.1.462,7 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp.403,1 triliun. Hal ini tentu menjadi beban berat bagi pengelola APBN yang selama puluhan tahun pajak menjadi  ladang APBN.

Negara-negara mengahapi problem yang sama memerlukan biaya besar untuk meredam covid-19 sementara pendapatan negara menurun karena kegiatan ekonomi bergerak lamban sehingga penerimaan negara pun akan berkurang baik dari sektor pajak maupun bukan pajak. Bagi negara yang menggantungkan penerimaan negara dari pajak sudah barang tentu akan kesulitan memenuhi pengeluaran negara. Kegiatan ekonomi yang lesu tentu pemerintah tidak akan mendapatkan penerimaan pajak yang optimal.

Biasanya untuk memenuhi kekurangan penerimaan negara pemerintah mengambil kebijakan dengan cara meminjam atau utang. Tapi kondisi saat ini sangat riskan jika mengambil langkah tersebut disamping kreditur juga mengalami hal yang sama.

Beberapa tahun yang lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan yang dikenal dengan istilah "Pengampunan Pajak". Pada intinya bahwa wajib pajak yang setor pajaknya pada tahun-tahun lalu belum sesuai dengan aturan paerpajakan diberikan kesempatan untuk setor kembali dengan tarif tertentu.

Antusiasme pada saat itu cukup mengembirakan. Kantor pajak banyak didatangi wajib pajak yang ingin ikut program tersebut. Banyak kalangan menilai bahwa program ini berhasil karena diantaranya dapat menambah penerimaan pajak lebih dari Rp.100 triliun, angka rupiah yang sangat besar tentunya.

Bila dilihat dari pengalaman program pengampunan pajak tersebut nampaknya rakyat Indonesia masih memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam kehidupan bernegara. Ketika negara memerlukan dana untuk pembangunan, masyarakat ikut memikul beban tersebut. Terlepas jika masih terdapat pihak yang belum dapat memberikan kontribusi penerimaan dari pajak tentu sudah aturan yang berlaku.

Covid-19 sungguh memprihatikan karena telah merenggut banyak nyawa tak terkecuali di Indonesia. Media resmi maupun media sosial memberitakan semua hal terutama cara pencegahannya. Siapaun yang memahami akan menyebarkan ke semua orang agar terhindar dari Covid-19. Ini sungguh luar biasa kepedulian masyarakat kita. Sokongan dana pun dihimpun dari berbagai pihak melalui bantuan secara langsung maupun tidak langsung. Pencarian dana banyak ditemukan dimana-mana.

Mengingat kepedulian tersebut dan untuk menggugah peran masyarakat yang lebih besar tidak ada salahnya kalau pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo ikut menghimpun dana di luar pajak. Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), bagi masyarakat yang memiliki kekayaan berlebih atau orang kaya dapat menyumbangkan hartanya untuk diberikan kepada negara.

Mekanismenya tentu Menteri Keuangan yang melakukan sebagai pengelola keuangan negara untuk dilakukan secara akuntabel. Orang kaya di Indonesia jumlahnya sangat banyak apabila mereka dapat bersatu menyumbangkan hartanya untuk kepentingan ekonomi 2020 alanghkah indahnya kebersamaan ini, sejarah akan mencatat bahwa orang kaya Indonesia pernah berbuat banyak untuk membantu keuangan negara yang terimbas Covid-19 dengan mengganti penerimaan pajak yang diperkirakan turun Rp.403,1 triliun.

Semua ini akan kita rasakan manfaatnya bersama tidak hanya 2020 tetapi juga untuk tahun-tahun  mendatang.


Penulis : Sujono, rakyat biasa yang tinggal di Cakung Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun