Mohon tunggu...
sujarwo
sujarwo Mohon Tunggu... Freelancer - menyajikan informasi teraktual seputar Kota Lubuklinggau

freelancer lubuklinggau

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Tim Satreskoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kelurahan Watas Lubuk Durian

22 Agustus 2024   09:42 Diperbarui: 22 Agustus 2024   09:57 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lubuk Linggau, 11 Agustus 2024 - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Lubuk Linggau. Pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera Enam Jaya Putra berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jl. Garuda Rt.01, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Dua tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah SA (21), warga Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan BI (18), yang juga berasal dari desa yang sama. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 109 gram. Paket tersebut berisi daun, batang, dan biji tanaman ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan plastik hitam, dan ditemukan di selipan pinggang belakang SA saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang memberikan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang telah disebutkan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka SA mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan tujuan untuk dijual kembali kepada seseorang di Lubuk Linggau. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Lubuk Linggau, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun